ARGA MAKMUR,KORANRB.ID – Kabar baik bagi pekerja di Bengkulu Utara. Pasalnya, hasil rapat dewan pengupahan Bengkulu Utara, Kamis 12 Desember 2024 menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Utara direkomendasikan naik.
UMK Bengkulu Utara tahun 2024 sebesar Rp 2,3 juta, direkomendasikan naik menjadi Rp 2.586.529 tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Bengkulu Utara, Sutrino menerangkan jika dalam rapat dewan pengupahan tersebut juga menghadirkan semua pihak terkait.
Termasuk diantaranya asosisasi tenaga kerja, asosiasi dunia usaha, akademisi dan Badan Pusat Statistik.
BACA JUGA:Rekomendasikan UMK Mukomuko 2025 Naik Jadi Rp3 Juta Lebih
Dalam hasil rapat tersebut memang menunjukan jika adanya peningkatan ekonomi yang terjadi di Bengkulu Utara.
Selain itu juga terjadi peningkatan kebutuhan hidup layak masyarakat sehingga harus diimbangi dengan kenaikan upah tenaga kerja.
“Maka diajukan kenaikan upah untuk tahun 2025 menjadi Rp 2.586.529,” sampainya.
BACA JUGA:Ancaman Banjir Rob, Jalinbar Bengkulu Utara Dipasang Pengaman Pantai
BACA JUGA:Di Tebing Batu, Minibus Masuk Jurang Lalu Terbakar, Tiga Orang Meninggal Dunia
Hasil tersebut akan diajukan ke Pemprov Bengkulu untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur.
Termasuk pertimbangan-pertimbangan dan data kemajuan ekonomi di Bengkulu Utara yang menjadi salah satu aspek pengajuan peningkatan upah minimum kabupaten.
“Jika nanti sudah disetujui oleh gubernur maka akan kita sahkan menjadi UMK kita tahun 2025 mendatang,” pungkas Sutrino