BACA JUGA:Kewirausahaan Sektor Publik: Tugas Siapa? Oleh: Syaiful Anwar AB
BACA JUGA:Kewirausahaan Sektor Publik: Tugas Siapa? Oleh: Syaiful Anwar AB
Untuk RSUD dan puskesmas yang menggunakan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), usulan pengajuan SP2B Triwulan (TW) IV harus diterima oleh BPKD paling lambat pada tanggal 30 Desember 2024.
Selain itu untuk SPM LS (Surat Perintah Membayar Langsung), pihaknya juga menetapkan batas waktu pengajuan SPM LS untuk beberapa kategori pengeluaran, yakni LS Pengeluaran Bendahara paling lambat 13 Desember 2024.
Untuk LS Pihak Ketiga, Dana Desa (ADD), Bantuan Sosial, dan Hibah paling lambat 20 Desember 2024.
“Terakhir LS Konstruksi atau Pengerjaan Fisik paling lambat 23 Desember 2024,” ujar Andi.
Ia juga menegaskan bahwa ketepatan waktu dalam pengajuan sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai jadwal.
“Kami berharap semua OPD dapat mematuhi tenggat waktu yang sudah ditentukan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaan program dan kegiatan daerah,” ujarnya.
Andi menegaskan, bahwa SE ini telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rejang Lebong, yang juga memberikan instruksi langsung kepada seluruh bendahara OPD untuk segera menindaklanjuti pengajuan anggaran.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sistem pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh OPD mematuhi aturan tersebut.
“Kami telah menerapkan mekanisme pengawasan berbasis aplikasi SIPD untuk memantau status pengajuan anggaran. Dengan sistem ini, kami bisa langsung melihat OPD mana yang belum mengajukan dokumen sesuai jadwal,” jelasnya.
Selain itu, BPKD juga membuka layanan konsultasi bagi OPD yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan anggaran.
“Kami siap membantu agar seluruh OPD dapat menyelesaikan pengajuan tepat waktu. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang berujung pada tidak terealisasinya anggaran untuk program yang telah direncanakan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi mengimbau kepada seluruh OPD untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam SE ini.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pengajuan anggaran tidak hanya akan menghambat proses administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada capaian kinerja pemerintah daerah secara keseluruhan.
“Kita harus bekerja sama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan lancar. Ketepatan waktu adalah kunci utama dalam memastikan program-program pemerintah dapat terealisasi sesuai rencana,” pungkasnya.