KORANRB.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu mengungkapkan bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada serentak tahun 2024 masih harus menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Surat ini berisi Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang menjadi acuan untuk memastikan ada atau tidaknya sengketa terkait hasil Pilkada.
Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, S.Sos menjelaskan bahwa sesuai prosedur, surat dari MK merupakan dokumen penting yang diperlukan untuk melanjutkan ke tahap penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
"Untuk penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rejang Lebong terpilih, kami masih menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi. Surat ini akan menentukan apakah terdapat sengketa atau sanggahan atas hasil Pilkada," katanya.
BACA JUGA:Sulap Semak Belukar jadi Replanting Sawit di Bengkulu Selatan
BACA JUGA:Alat Bukti Cukup, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Setwan Kepahiang
Dia menambahkan, apabila surat dari MK sudah diterima dan tidak ada sengketa yang diajukan, KPU Rejang Lebong akan menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu 3x24 jam. Namun hingga saat ini, surat tersebut belum disampaikan kepada KPU RI untuk kemudian diteruskan ke tingkat kabupaten.
Diketahui dalam Pilkada serentak yang digelar pada 27 November 2024, KPU Rejang Lebong telah mengadakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada 3 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 1, M Fikri Thobari dan Hendri, unggul dengan perolehan 63.691 suara. Posisi kedua ditempati oleh pasangan nomor urut 3, Syamsul Effendi dan Juhendra Siregar dengan perolehan 52.806 suara.
Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Hendra Wahyudiansyah dan Herizal Apriansyah, memperoleh 28.035 suara.
BACA JUGA:Bursa Ketua DPRD Seluma, Mengerucut ke Suhandi Pinota
BACA JUGA:Tanggapi Tuntutan Massa, Pj Sekda Lebong Mahmud Siam: Tidak Ada Sikap Bupati Tunda Pembayaran
“Meski hasil suara telah diumumkan, proses penetapan calon terpilih tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari Mahkamah Konstitusi. Kami masih menunggu informasi apakah ada sengketa atau tidak. Jika tidak ada, kami akan langsung melakukan penetapan sesuai aturan yang berlaku," jelas Ujang. Selain menunggu penetapan calon terpilih di tingkat kabupaten, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 juga sudah dijadwalkan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan secara serentak pada 10 Februari 2025.
Ujang menegaskan bahwa pelaksanaan pelantikan ini merupakan bagian dari tahapan akhir Pilkada yang telah dirancang untuk memastikan kesinambungan pemerintahan di tingkat daerah.
"Jadwal ini berlaku secara nasional, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Perpres," ujarnya.