Pemkab Rejang Lebong Optimis Capai Target PAD Rp 93 Miliar
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 93 miliar untuk tahun 2025. Target ini melonjak signifikan dari angka proyeksi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 84,81 miliar.
Peningkatan target ini menunjukkan upaya serius Pemkab dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna memperkuat perekonomian dan meningkatkan kemandirian fiskal. Kenaikan target PAD ini dipandang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mendiversifikasi sumber pendapatan daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian, SE, menjelaskan Pemkab Rejang Lebong terus berupaya menggali potensi-potensi baru yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan PAD.
Menurut Andy, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari provinsi atau pusat.
“Setelah melalui proses yang panjang dan perhitungan matang, PAD kita ditargetkan akan mencapai Rp 93 miliar pada tahun 2025. Kami optimis dengan kenaikan ini, karena berbagai potensi baru sudah mulai kami identifikasi,” ujar Andy.
BACA JUGA:DBH Tak Kunjung Cair, Pemkab dan Pemkot Terus Menagih: Plt. Gubernur Bengkulu Sampaikan Ini
BACA JUGA:Dishub Sebut Koordinator Jukir Penyebab Kebocoran Retribusi Parkir
Salah satu strategi utama yang akan diimplementasikan Pemkab Rejang Lebong adalah memanfaatkan sektor-sektor baru yang dapat menghasilkan pendapatan tambahan bagi daerah.
Andy menuturkan bahwa selain sektor yang sudah ada, Pemkab kini mengidentifikasi peluang dari sektor pajak, khususnya dengan adanya pengalihan dana bagi hasil (DBH) menjadi opsen pajak daerah. Opsi ini memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola pajak tambahan yang sebelumnya dikendalikan oleh pemerintah pusat.
“Pengenalan opsen pajak ini sangat penting. Ini merupakan pajak tambahan yang sebelumnya merupakan bagian dari transfer DBH. Dengan adanya pengalihan ini, daerah memiliki lebih banyak kontrol dalam pengelolaan pajak yang akan meningkatkan PAD. Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah,” jelasnya.
Opsen pajak merupakan skema baru yang mengalihkan sebagian pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah menjadi pajak yang bisa dikelola secara lokal.
Dengan kebijakan ini, diharapkan Pemkab Rejang Lebong dapat lebih leluasa dalam mengelola dan meningkatkan potensi pendapatan yang bersumber dari sektor pajak.
Selain itu, Pemkab Rejang Lebong juga berencana memperkuat pengelolaan pajak dan retribusi daerah melalui beberapa langkah, termasuk digitalisasi sistem administrasi pajak dan retribusi daerah.
BACA JUGA:BPJS Bengkulu Pastikan Pengobatan Penyakit Kronis Tetap Ditanggung