"Mereka kita amankan pertama di S.Parman setelah itu beberapa orang juga kita amankan tidak jauh dari S.Parman namun masih di Kelurahan Padang Jati," jelas Ego.
BACA JUGA:2 Hari Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemkot Bengkulu, 5 Peserta Dipastikan Tidak Lolos
BACA JUGA:Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja dan Mobil Tinja Dioperasikan Mulai Tahun 2025
Untuk sementara, 8 remaja tersebut terancam pasal 170 Kitab Undangan-undangan Hukum Pidana.
Saat ini Reskrim Polresta Bengkulu Melalui unit Pidana Umum (Pidum) masih melakukan pendalaman.
Kategori :