Pastikan Telusuri Aset 2 Terdakwa Tipikor Dana Desa Puguk Pedaro, Jaksa Bidik Sebidang Tanah

DENGARKAN: Kedua terdakwa sedang duduk mendengarkan dakwaan JPU Kejari Lebong. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan bakal melakukan Penelusuran Aset atau Asset Tracing terhadap terdakwa mantan Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro, Suardi Tabrani dan mantan Bendahara, Yudi Dinata.

Keduanya didakwa telah merugikan negara sebesar Rp804 juta dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2022.

Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH menyebutkan hingga perkara berlanjut ke persidangan, kedua terdakwa sama sekali belum mencicil kerugian negara.

"Kedua terdakwa ini belum ada yang mencicil kerugian negara, apalagi sampai memulihkannya," ungkap Robby.

BACA JUGA:Pentingnya Pendidikan Sejak Usia Dini

BACA JUGA:Renovasi Rusun Tuntas, Siap Serah Terima Aset

Lanjut Robby, jika kedua terdakwa tidak ada upaya mengembalikan hingga agenda putusan dan sudah berkekuatan hukum tetap, untuk memulihkan kerugian negara, maka Jaksa melalui juru sita Kejari Lebong melakukan asset tracing.

"Kalau para terdakwa ini belum ada yang mengembalikan kerugian negara maka asset tracing akan dilakukan," jelas Robby.

Bahkan Jaksa sudah membidik aset terdakwa berupa satu bidang tanah, berpotensi disita untuk menutupi kerugian negara nantinya.

"Untuk memulihkan kerugian negara kita sudah membidik aset para terdakwa. Salah satunya ada satu bidang tanah dan untuk aset lainnya masih dalam penyelidikan," terang Robby.

BACA JUGA:Disnakan Keluarkan Kebijakan Baru Bagi Penerima Bantuan Pertanian dan Perikanan

BACA JUGA:Wujudkan Produksi Padi Nasional 3 Juta Ton, Petani Kepahiang Butuh Alsintan

Sembari melakukan penyelidikan terhadap aset yang yang diyakini berhubungan dengan perkara korupsi dana desa ini, sidang terus digelar untuk mendapatkan fakta-fakta baru yang bisa memperkuat dakwaan.

"Untuk sekarang sidang terus berlanjut para saksi dipanggil guna memperkuat dakwaan yang ada, " tutup Robby.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan