SELUMA, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menggelar rapat pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun anggaran 2025.
Hasilnya disepakati bahwa tidak akan ada kenaikan TPP masing-masing ASN.
Rapat ini dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, Riduan Sabirin, ST.
Dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, MM, Inspektur Inspektorat, Dr. Marah Halim, Kabag Organisasi, Hengky Pratama, M.Si serta pejabat eselon III dan IV lainnya.
BACA JUGA:Bengkulu Utara Kekurangan 1.701 Ton Pupuk Subsidi Untuk Tahun 2025
Riduan mengatakan anggaran untuk TPP ini memang selalu dianggarkan oleh pemerintah, ini mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi ASN.
Dimana pada pasal 58 terdapat tiga point. Pertama, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Ketiga, Dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah, Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri yang ditetapkan setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BACA JUGA:Tertunda 6 Bulan, Bansos Untuk 4.893 KPM Akhirnya Disalurkan
Dengan adanya kepastian mengenai TPP ini, diharapkan dapat diimbangi dengan kenaikan mutu pelayanan ASN, sesuai dengan program Seluma Melayani.
"Sudah kita sepakati, bahwa untuk tahun 2025 nantinya tidak ada tambahan TPP bagi para ASN lingkungan Pemkab Seluma, artinya tetap diterima dengan jumlah seperti biasa," tegas Riduan Sabirin.
Sementara itu, Kepala BKD Seluma, Sumiati, MM mengatakan meski tidak ada tambahan yang diterima ASN, namun jumlah pagu anggaran mencapai Rp58 miliar, artinya naik sebesar Rp1 miliar dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah Rp 57 miliar.
Penambahan ini dikatakan Sumiati, sebagai cadangan anggaran yang harus disiapkan Pemkab Seluma.
BACA JUGA:Pajak dan Retribusi Tidak Capai Target, Dewan Lebong: Harus Dievaluasi 2025