KORANRB.ID – Usai agenda tuntutan kemarin, 18 Desember 2024, Penasihat Hukum (PH) terdakwa meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memeriksa ulang saksi yang menerima aliran dana BOS dari SMP Negeri (SMPN) 17 Kota Bengkulu.
Hal tersebut terungkap setelah JPU Kejari Bengkulu menuntut para terdakwa dengan hukuman maksimal dan membebankan denda serta uang pengganti,
Sidang korupsi dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu tahun 2021-2022 yang telah merugikan negara Rp1,2 miliar kembali bergulir di PN Tipikor Bengkulu.
Dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Bengkulu.
BACA JUGA:Wabup Arie Kucurkan Program Bantuan Langsung dan Pengembangan
BACA JUGA: 3 Raperda Disahkan, Bupati Mian Pastikan Gandeng Ulama dan Ponpes Dalam Pembangunan
Adapun terdakwanya yakni, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso, S.Pd dan mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I.
Dalam tuntutannya, JPU Kejari Bengkulu, Sis Sugiat, SH menerangkan, bahwa kedua terdakwa dituntut bersalah melanggar pasal Subsider yaitu Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
"Berdasarkan tindakannya, kedua terdakwa dituntut dengan pasal Subsidair yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan membebaskan terdakwa dengan tuntutan Primair," ungkap Sis Sugia dimuka persidangan.
Berdasarkan pasal tersebut, JPU menuntut terdakwa Iman Santoso selaku mantan Kepala sekolah dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 4 bulan.
BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Utara Mulai Siapkan Pelantikan Arie – Sumarno
BACA JUGA:Libur Nataru, Hingga 3.000 Kendaraan Diprediksi Melintasi Tol Bengkulu, Rest Area Mulai Dioperasikan
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp227 juta jika tidak bisa mengganti, maka penyitaan akan dilakukan atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 10 bulan.
Sementara itu mantan Bendahara Sekolah Yudarlanadi, M.Pd.I atas tindakannya dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan turut dibebankan denda Rp100 juta dengan subsidair 6 bulan.
Kemudian terdakwa juga harus mengganti kerugian negara sebesar Rp766 juta. jika tidak bisa membayar penyitaan akan dilakukan jika tidak juga ada maka di ganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.