BINTUHAN, KORANRB.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur kembali menggelar penertiban hewan ternak. Operasi ini merupakan penerapan Peraturan Daerah (Perda) 02 Tahun 2023 tentang hewan ternak.
Dalam operasi tersebut, dibantu anggota Polres Kaur, Satpol PP berhasil mengamankan 8 sapi, dan 7 kambing milik warga yang dilepas liarkan di pinggir jalan.
Operasi ini digelar di Kecamatan Tetap dan Kecamatan Kaur Selatan.
"Ternak tersebut kita amankan sebab dilepasliarkan di pinggir jalan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Kaur Deki Zulkarnain, S.STP, MM.
BACA JUGA:Sasar Pemilih Pemula, Dukcapil Jemput Bola
Jumlah ternak yang diamankan ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan operasi yang dilakukan bulan-bulan sebelumnya.
Sebelumnya pihak SatpolPP bisa mengamankan puluhan ternak milik warga yang dilepasliarkan.
"Sekarang Alhamdulillah sudah mulai tertib. Yang terjaring razia tidak sebanyak bulan-bulan sebelumnya," ucap Deki.
Ia mengungkapkan selama tahun 2023 ini setidaknya sudah ada 80 ternak warga yang mereka tangkap dikarenakan dilepasliarkan.
Rinciannya, 34 sapi dan 34 kambing dan 12 kerbau. Paling banyak, penangkapan ternak di Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Tetap.
BACA JUGA:Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pembangunan Harus Berkesinambungan
"Ini cuma di kawasan ibukota saja, belum lagi kalau kita memasuki daerah Padang Guci, lebih banyak lagi ternak yang berkeliaran di sana," jelasnya.
Untuk menebus peliharaanya yang ditangkap Satpol PP, pemilik dikenakan biaya pemeliharaan. Sesuai dengan pasal 6 tentang biaya penangkapan dan biaya pemeliharaan.
Dimana untuk hewan ternak seperti sapi, akan dikenakan biaya pemeliharaan Rp 350 ribu per ekor, sedangkan kambing Rp 150 ribu per ekor.
"Sampai saat ini, kita hanya melakukan razia dan meminta biaya pemeliharaan bagi sapi yang tertangkap. Kalau untuk denda, itu sudah ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH)," terang Deki.