BACA JUGA:KPU Usul Rp 29 Miliar, Pemkab Sanggup Rp 24 Miliar
Deki mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar tidak melepas liarkan ternaknya. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa hewan ternak, yang berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan. Apalagi sampai ke pinggir jalan lintas.
"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat, agar sama-sama bekerja sama demi menertibkan hewan ternaknya. Supaya tidak berkeliaran lagi," pungkasnya. (cil)
Kategori :