Satpol PP Buru Ternak Berkeliaran

Selasa 24 Oct 2023 - 23:23 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BACA JUGA:KPU Usul Rp 29 Miliar, Pemkab Sanggup Rp 24 Miliar

Deki mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kaur agar  tidak melepas liarkan ternaknya. Karena sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa hewan ternak, yang berkaki empat tidak boleh dilepasliarkan. Apalagi sampai ke pinggir jalan lintas.

"Tentunya kita harapkan kepada masyarakat, agar  sama-sama bekerja sama demi menertibkan hewan ternaknya. Supaya tidak berkeliaran lagi," pungkasnya. (cil)

Kategori :