ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Tahapan Pilkada Bengkulu Utara Utara sudah selesai, baik itu tingkat Pemilihan Bupati maupun pemilihan Gubernur.
Hal ini setelah tidak adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil penetapan perolehan suara baik pemilihan Gubernur maupun Bupati di Bengkulu Utara.
Namun untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia pemungutan Suara (PPS) saat ini masih aktif bekerja sembari menunggu tahapan akhir yang dilaksanakan KPU yaitu pleno penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika sampai saat ini PPK dan PPS masih aktif bertugas termasuk menerima gaji.
BACA JUGA:Virus Menjadi Ancaman Ternak Sapi dan Kerbau Sepanjang Tahun 2024
Sesuai dengan surat keputusan pengangkatan, mereka akan bertugas hingga 27 Januari 2025 mendatang.
“Maka saat ini mereka masih bertugas sesuai dengan SK sampai Januari mendatang,” terangnya.
Ini artinya PPK dan PPS masih akan menerima gaji satu kali lagi untuk bulan depan.
Setelah itu mereka tidak akan lagi bertugas karena tahapan pemilu di sudah akan berakhir dan Februari akan dilakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
BACA JUGA:Alokasi DAK Fisik PUPR Rp 73 Miliar Untuk Bangun Infrastruktur
Santoso juga menyampaikan, di akhir masa kerja PPK dan PPS nantinya KPU akan melakukan evaluasi pelaksanaan Pilkada dengan PPS dan PPS.
Hal ini untuk mengetahui bagaimana proses Pilkada yang dilakukan di tingkat kecamatan dan tingkat desa nantinya.
“Nanti di Januari kita akan lakukan evaluasi secara menyeluruh terkait pelaksanaan Pilkada dengan pelaksana Ad Hoc,” terangnya.
Ia menilai secara umum pelaksanaan pemilu saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya.
BACA JUGA: 346 Pendaftar Rebut 35 Formasi CPNS Bawaslu Bengkulu