Pendaftaran PPPK Tahap II Masih Dibuka Sampai 31 Desember 2024, Hal Ini Bisa Bikin TMS

Senin 23 Dec 2024 - 15:48 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

KORANRB.ID - Calon peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II masih berkesempatan mengikuti seleksi yang masih dibuka pemerintah, hingga 31 Desember 2024 mendatang. Di Kota Bengkulu misalnya, pendaftaran tahap II PPPK masih dibuka untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang telah bekerja aktif di lingkungan Pemkot Bengkulu minimal dua tahun secara terus menerus. 

Di Kota Bengkulu, proses pendaftaran PPPK tahap II telah dibuka sejak 18 November 2024. Dengan sisa waktu yang ada, tak ada salahnya bagi calon peserta untuk kembali meneliti beberapa persyaratan yang ditetapkan sebelum nantinya malah ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sebagai informasi, peserta TMS di seleksi PPPK tahap I bisa melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK tahap II. Biasanya, selain disebabkan tidak sesuainya data administrasi, status seorang calon peserta PPPK menjadi TMS juga bisa dikarenakan kekeliruan verifikator. Jika memang karena kesalahan dari verifikator, Anda akan diberikan masa sanggah setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Faktor utama yang bisa menjadi penyebab TMS lantaran kelengkapan dokumen. Anda mungkin melewatkan pengunggahan dokumen penting atau dokumen yang diunggah tidak sesuai format yang ditetapkan. Misalnya, ukuran file terlalu besar, scan dokumen tidak jelas, atau dokumen yang diunggah tidak sesuai dengan jenis yang diperlukan.

BACA JUGA:Mitos Mengatasi Mabuk Dengan Minum Kopi, Ini Penjelasannya

Kemudian, terjadi lantaran lesalahan pengisian formulir. Sebelum hal ini terjadi, lebih baik periksa kembali apakah ada kesalahan saat pengisian formulir pendaftaran. Kesalahan kecil seperti salah ketik nomor induk kependudukan (NIK) atau alamat email yang tidak aktif bisa membuat lamaran Anda dinyatakan TMS.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat khusus yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar. Syarat khusus ini bisa berupa pendidikan minimal, usia, sertifikat pelatihan tertentu, atau pengalaman kerja yang relevan. Dengan mengetahui penyebab Anda dinyatakan TMS, Anda bisa memperbaiki kesalahan tersebut untuk tes PPPK berikutnya.

Jika sudah terjadi, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Sebelumnya, bacalah pengumuman resmi dari panitia seleksi PPPK dengan teliti. Pengumuman tersebut biasanya mencantumkan alasan Anda dinyatakan TMS.

Ajukan sanggahan, jika memang Anda memiliki alasan kuat menolak status TMS yang sudah ditetapkan. Beberapa instansi mungkin memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengajukan sanggahan atas status TMS. Manfaatkan kesempatan ini jika Anda merasa status TMS tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

BACA JUGA:Kenali Jenis Kembang Api dan Cara Menggunakan Kembang Api Biar Aman

Ringkasnya, berikut ada beberapa penyebab yang membuat status pendaftaran PPPK dinyatakan TMS: 

1. Salah mengisi formasi karena tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan

2. Surat lamaran tidak sesuai

3. Format pas foto hingga KTP tak sesuai ketentuan

4. Ijazah yang diunggah tak sesuai dengan kualifikasi yang dituju

Kategori :