"Kami berharap tiga desa ini dapat menjadi model yang menginspirasi desa-desa lain di Rejang Lebong. Dengan kesadaran hukum yang tinggi, kita dapat menciptakan masyarakat yang aman, tertib, dan damai," terang Indra.
Keberhasilan ini juga diharapkan mampu mendukung program pembangunan lainnya di tingkat desa. Kesadaran hukum yang baik diyakini dapat mendorong pelaksanaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Salah satu poin penting dari program Desa Sadar Hukum adalah penekanan pada peran masyarakat. Kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Dengan memahami hukum, masyarakat dapat lebih mudah menghindari konflik serta memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang lebih efektif,” jelasnya.
Indra menambahkan program ini juga bertujuan mengubah paradigma masyarakat dari yang hanya tunduk pada hukum karena takut sanksi, menjadi masyarakat yang memahami hukum sebagai panduan hidup yang memberikan perlindungan dan keadilan.
Dengan ditetapkannya tiga desa di Kabupaten Rejang Lebong sebagai Desa Sadar Hukum, pemerintah daerah optimistis dapat membangun masyarakat yang lebih maju dan berdaya saing.
Tidak hanya di bidang hukum, kesadaran ini diharapkan dapat meluas ke berbagai aspek kehidupan lainnya, seperti pendidikan, ekonomi, dan sosial budaya.
“Kesadaran hukum adalah fondasi bagi masa depan yang lebih baik, dan Rejang Lebong telah menunjukkan komitmennya untuk terus melangkah maju,” pungkasnya.