“Maka kita minta masing-masing OPD memantau pelaksanaan kegiatan tersebut sehingga serapan anggaran dan program bisa terlaksana di atas 94 persen,” terangnya.
BACA JUGA:Tahun Depan Program Magang ke Jepang Bagi Masyarakat Kabupaten Kaur Kembali Dibuka
BACA JUGA:Sertifikat Belum Tuntas, Mess Lebong di Bandung Batal Lelang
Ia juga menyampaikan jika rapat TEPRA ini dilakukan secara periodik, dengan tujuan agar tidak ada pekerjaan yang tidak tuntas selama masa tahun anggaran.
Maka ia meminta seluruh pekerjaan fisik apalagi yang memang sudah memasuki tahapa pembangunan untuk tuntas sebelum 30 Desember 2024 mendatang.
“Segera tuntaskan pekerjaan sesuai masa kontrak, termasuk serapan anggaran dan sistem pelaporan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan sistem pertangungjawaban anggaran juga harus benar-benar mempedomani aturan terkait pertanggungjawaban anggaran.
Sehingga setiap pekerjaan yang dilaksanakan sepanjang 2024 ini bisa dipertanggungjawaban secara akuntabel dalam audit nantinya.
Selain itu, Mian juga menegaskan secara khusus pada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan atau mendapatkan kucuran program Dana Alokasi Khusus (DAK).
BACA JUGA:2025 Pemkab Lebong Akan Lelang Randis, OPD Masih Lakukan Pendataan
BACA JUGA:Perbup Tuntas, Polemik Tabat Desa dan Kelurahan Kabupaten Lebong Berakhir
“Ada aturan khusus dalam pelaksanaan serapan dana alokasi khusus yang harus dipatuhi oleh OPD yang memiliki kucuran DAK,” pungkas Mian.
Sekadar mengetahui, sepertinya sorotan Bupati Ir. H Mian terkait OPD yang mengelola dana alokasi khusus bukan tanpa alasan.
Pasalnya, saat ini ada satu pekerjaan fisik di Dinas Kesehatan senilai Rp4,9 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang terancam tidak tuntas.
Pekerjaan gedung sudah laboratorium kesehatan tersebut saat akan berakhri masa kontrak hari ini.
Sedangkan kemarin pekerjaan masih dibawah 90 persen.