BACA JUGA:Rapat TEPRA: 6 Dinas Nilai Merah di Bengkulu Utara Diberi Waktu 4 Hari
Selain itu, jika nelayan nekat beraktivitas disaat cuaca kurang mendukung. Maka pastikan peralatan pengaman disiapkan. Baik itu baju pelampung, dan peralatan lainnya.
"Dengan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, pahitnya jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Maka nelayan bisa menyelamatkan diri dengan menggunakan peralatan yang sudah disiapkan," ucapnya.
Eddy mengatakan, untuk nelayan di Kabupaten Mukomuko sebagian besar sudah terdaftar sebagai keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, nelayan bisa mendapatkan santunan. Sama halnya yang didapati 2 orang nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan laut.
BACA JUGA:Sempat Tertunda Karena Pilkada, Pembangunan Tahap 2 Rumah Adat Berlanjut Rp500 Juta
BACA JUGA:Kejari Sorot Proyek Penanganan Kemiskinan Ekstrem Rp5,1 Miliar
Mereka merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah kabupaten (Pemkab) Mukomuko.
Maka dari itu beberapa waktu yang lalu mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk 2 korban meninggal namanya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu mereka berhak mendapatkan uang santunan asuransi. Meskipun terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bukan berarti nelayan tidak perlu mengutamakan keselamatan dalam bekerja,” tandas Eddy