KORANRB.ID - Masyarakat Kecamatan Pino Raya yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) mendesak Pemkab Bengkulu Selatan mencabut izin usaha perkebunan (IUP) PT. Agro Bengkulu Selatan (ABS).
Ketua FMPR, Rusli mengatakan Pemkab Bengkulu Selatan harus mencabut IUP PT ABS karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut belum ada, sehingga secara admintrasi kelengkapan izin PT ABS tidak lengkap.
“Kami masyarakat (FMPR) mendesak Pemkab Bengkulu Selatan mencabut izin PT ABS,” kata Rusli.
Menurut Rusli, berdasarkan aturan pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, perusahaan yang tidak memiliki HGU tidak boleh menanam kelapa sawit.
Selain itu, lanjut Rusli, pasal 18 UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan juga ditegaskan perusahaan perkebunan wajib memiliki izin HGU.
BACA JUGA:Target KUR 2025 Naik Menjadi Rp 300 Triliun, Tahun 2024 Catat Kinerja Positif
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tahan 2 Tersangka TPPO, Ini Perannya
“Artinya dalam aturan dan undang-undang sudah jelas dan kami berlandaskan aturan itu,” terangnya.
Ia meminta Pemkab Bengkulu Selatan tidak membiarkan perusahaan tanpa kelengkapan izin mengeruk kekayaan alam Bengkulu Selatan. Karena hal tersebut dinilai sama saja dengan mencuri hasil alam Bengkulu Selatan.
Selama ini masyarakat Bengkulu Selatan yang kedapatan mencuri TBS sawit per tandan dihukum oleh aparat, maka dari itu perusahaan yang mencuri layak untuk dihukum.
“Mestinya ada tindakan tegas dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Rusli menegaskan pihaknya akan tetap berjuang mempertahankan lahan masyarakat di lokasi PT ABS. Pihaknya menilai lahan tersebut diduga asal beli yang dilakukan oleh perusahaan.
BACA JUGA:5 Desa di Rejang Lebong Belum Terjangkau Jaringan Internet
BACA JUGA:Nasib PTT Tahun Depan, Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
“Kami akan tetap kawal ini sampai tuntas bersama masyarakat Pino Raya,” ujarnya.