BENGKULU, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) RL tahun 2018.
Raden Ahmad Denni, saat ini menjabat sebagai Asisten II Setda Provinsi Bengkulu. Ia Dihadirkan sebagai saksi didalam persidangan, Rabu (6/12) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mantan Ketua Baznas BS Jadi Tersangka Korupsi Dana Umat
Sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tunjangan representansi, dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 454 juta, yang menyeret mantan Direktur PDAM RL, Orin Retnowati, ST., MT.
Didalam persidangan, Denny ditanya terkait peran dan fungsi Dewan Pengawas oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa Orin.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Selatan Tetapkan Kepala SMKIT AL Malik Tersangka Korupsi
"Sebagai dewan pengawas saat itu, tugas sebagai dewan pengawas adalah melakukan pengawasan aktifitas yang ada di PDAM," jawab Denny atas pertanyaan tersebut.
Untuk diketahui dalam kasus ini, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 450 juta. Kasus ini diusut Polres Rejang Lebong. (eng)