CURUP, KORANRB.ID – Pemkab Rejang Lebong dalam waktu dekat berencana akan melakukan penghapusan aset daerah berupa kendaraan dinas (Randis), baik roda dua maupun roda empat. Randisi ini dinilai sudah tidak layak operasional.
Pemkab Rejang Lebong akan melakukan inventarisir ulang terhadap aset-aset tersebut. Bupati Rejang Lebong Drs. H. Syamsul Effendi, MM mengungkapkan dalam inventarisasi aset ini pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu kondisi dari kendaraan dinas yang masuk dalam aset Pemkab Rejang Lebong.
Ketika nantinya kendaraan dinas hasil inventarisir tersebut dinilai tidak layak operasional, maka akan dilakukan penghapusan aset atau dilelang yang nantinya hasil lelang akan dimasukkan ke kas daerah.
BACA JUGA:Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno, Capres Anies: Mari Kembali pada Cita-Cita Awal Pendiri Negeri
“Selain itu kita juga akan melakukan pendataan kendaraan dinas yang menunggak pajak. Karena di APBD Tahun 2023 sudah dianggarkan untuk pembayaran pajaknya, dan ketika ada kendaraan dinas yang menunggak pajak maka perlu kita pertanyakan kepada OPD penanggungjawab dimana kendalanya,” terang Bupati.
Bupati menambahkan, untuk kendaraan dinas yang telah mengalami kerusakan atau sudah tidak layak lagi ini, jika dibiarkan akan terus membebani keuangan daerah untuk biaya perawatan maupun perbaikan serta pembayaran pajak setiap tahunnya.
“Kalau terus dibiarkan maka daerah akan terus mengalokasikan anggaran perawatan atau perbaikan, dan ini tentu akan terus membebani anggaran daerah. Selain itu kita juga mempertimbangkan faktor keselamatan bagi pengendara atau penumpangnya karena kendaraannya tidak layak jalan lagi,” jelas Bupati.
BACA JUGA:Salah Satu Pulau Terluar di Indonesia, Ternyata Dulunya Pulau Enggano Disebut Pulau Telanjang
Bupati menegaskan, keberadaan ratusan unit kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak ini harus diselesaikan sesuai dengan mekanismenya, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengelolaan aset maupun penelantaran aset negara.
“Regulasinya sudah jelas, ketika memang aset tersebut dinilai tidak layak dan membebani anggaran daerah, maka bisa dilakukan penghapusan aset. Tapi seperti apa mekanismenya nanti, kita tunggu dulu setelah proses inventarisir tuntas dilakukan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu di Kantor Samsat Kabupaten Rejang Lebong Heppy Yunizar menyebutkan sampai dengan batas akhir program pemutihan tunggakan pajak kendaraan di wilayah ini pada 30 November 2023 lalu, terdapat 264 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang belum melunasi tunggakan pajaknya dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp 96.666.000.
BACA JUGA:5 Laut Terdalam di Dunia, Salah Satunya Ada di Indonesia
Kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang menunggak ini sebanyak 232 unit kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp 27.646.000, kemudian 32 unit kendaraan roda empat dengan nilai tunggakan sebesar Rp 69.020.000.
“Pada pelaksanaan program pemutihan ini, tercatat sebanyak 364 unit kendaraan dinas Pemkab Rejang Lebong yang mengikutinya terdiri dari 89 unit kendaraan roda empat dengan jumlah pajak yang dibayar sebesar Rp 195 juta lebih, serta 275 unit sepeda motor dengan pajak yang dibayarkan sebesar Rp 30,96 juta,” papar Happy.(sly)