Peserta yang lulus tersebut adalah eks THL II menurut keputusan Menpan RB No 374 tahun 2024.
Peserta Non ASN terdata menurut keputusan Menpan RB No 347 tahun 2024, kemudian peserta yang dinyatakan lulus menurut keputusan Menpan RB No 347 tahun 2024.
Untuk diketahui di tahun di tahun ini setelah dilakukan pengajuan ulang, didapatkan formasi final untuk PPPK Kaur sebanyak 500 kuota dengan rincian tenaga guru 150 orang, tenaga kesehatan 40 dan tenaga teknis 310 orang.
Jumlah ini sesuai dengan keputusan Bupati Nomor: 100.3.2-550 tahun 2024 tentang rincian formasi PPPK jabatan fungsional tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis tahun 2024.
Kategori :