Terpisah, Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Prengki Sirait, SH mengaku dalam proses penyelidikan mengenai DD Kota Agung ini.
Penyidik telah memeriksa Kades Kota Agung, Bana Rusdi bersama dengan seluruh perangkat desa. Termasuk juga saksi yang berasal dari kalangan masyarakat di Desa Kota Agung.
"Sementara menunggu pengembalian, kita juga terus melakukan rangkaian penyelidikan. Saat ini kita telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kades beserta perangkat, juga warga dan pihak ketiga," imbuh Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Air Terjun Geluguran Ulu Manna Menarik: Pengunjung Keluhkan Banyak Sampah
BACA JUGA:Alur Pelabuhan Belum Dikeruk, Pengamat: Ekonomi Masyarakat Terdampak
Sedangkan untuk proses hukumnya, saat ini Satreskrim Polres Seluma masih akan menunggu itikad baik dari Pemdes Kota Agung untuk mengembalian temuan sebelum waktu 60 hari yang diberikan selesai.
Jika memang tidak juga mengembalikan sesuai dengan waktu yang diberikan, maka bukan tidak mungkin proses hukum dilanjutkan.
"Jika 60 hari tidak juga dikembalikan, kita menunggu Inspektorat untuk melimpahkannya ke APH," pungkas Kasat Reskrim.