Sementara untuk nilai jualnya sendiri sesuai hasil penilaian yang dilakukan KJPP tahun 2023 berkisar Rp14,3 miliar.
Namun tentunya harus dilakukan penilaian kembali di tahun 2024 ini karena bisa saja nilainya telah mengalami perubahan, bisa naik atau turun tergantung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) serta kondisi asetnya.
Diketahui, aset Mess Pemkab Lebong itu berupa 5 unit gedung yang dibangun di atas lahan seluas 1 hektare.
BACA JUGA:Pemuda BS Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Konflik PT ABS versus Masyarakat
Seluruh aset, baik lahan maupun bangunan terpecah dalam 8 sertifikat kepemilihan.
Sementara 4 dari 8 sertifikat itu saat ini tidak dalam penguasaan Pemkab Lebog dengan dalih tercecer.
Pada 5 unit gedung itu terdapat 19 kamar. Namun 15 kamar sudah dalam kondisi rusak berat.
Pembangunan mess pemda itu awalnya dimaksudkan sebagai tempat tinggal bagi warga Lebong yang menempuh pendidikan tinggi di Bandung.
BACA JUGA:Buru Pajak, BKD Kabupaten Kepahiang Libatkan Jaksa
Namun faktanya tidak ada warga Lebong yang berminat menempatinya karena kondisinya yang tidak terawat.
Dilansir sebelumnya, sesuai ide bupati uang hasil penjualan aset tak bergerak itu akan digunakan untuk membangun rumah singgah di dekat RSUD M Yunus, Kota Bengkulu.
Fasilitasnya bisa dinikmati oleh masyarakat ketika ada keluarga yang menjalani pengobatan di Kota Bengkulu.