Aturan ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, memberikan keadilan bagi negara, serta menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
“Dengan pengaturan batas waktu yang jelas, TGR juga memastikan bahwa proses pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara efektif dan efisien,” tandas Ziko.
Kategori :
Terkait
Selasa 07 Jan 2025 - 23:10 WIB
Temuan Belanja BOK, BPK Beri 3 Rekomendasi ke Kadis Kesehatan Kepahiang
Senin 06 Jan 2025 - 23:14 WIB
Siap Dampingi Penagihan TGR 2023 Rp810 Juta, Kajari RL: Penting Jaga Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Minggu 05 Jan 2025 - 23:31 WIB
TGR 2023 Belum Tuntas, Pengamat Hukum: Harus Selesai 24 Bulan Setelah Terbit SK
Sabtu 04 Jan 2025 - 22:55 WIB
Penyelesaian TGR 2023 Sejumlah Pemda di Provinsi Bengkulu Tak Kunjung Tuntas
Sabtu 14 Dec 2024 - 23:12 WIB
Audit Dugaan Korupsi DD/ADD Bungin Belum Tuntas, Penyidikan Dilanjutkan 2025
Terpopuler
Rabu 08 Jan 2025 - 12:28 WIB
Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar
Rabu 08 Jan 2025 - 11:54 WIB
Besok, KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Bupati Seluma Terpilih, Teddy: Insya Allah Hadir
Rabu 08 Jan 2025 - 14:41 WIB
3 Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Divonis 15 Bulan Penjara, Rugikan Negara hingga Rp300 Juta
Rabu 08 Jan 2025 - 22:29 WIB
Kebun Sawit Ilegal Pejabat di Hutan Mukomuko Ancam Keselamatan Warga
Rabu 08 Jan 2025 - 21:32 WIB
Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Bengkulu Tengah Ditunda
Terkini
Kamis 09 Jan 2025 - 09:49 WIB
44 Peserta Lulus Seleksi CPNS Rejang Lebong, Formasi Dokter Masih Kosong
Kamis 09 Jan 2025 - 08:59 WIB
Pendaftaran Seleksi PPPK Diperpanjang, Sekda Minta Honorer Manfaatkan Waktu
Kamis 09 Jan 2025 - 08:44 WIB
Jejak Keberadaan Harimau Mangsa Warga di Mukomuko Belum Terlihat, Tim BKSDA Kembali Lakukan Penyisiran
Kamis 09 Jan 2025 - 08:20 WIB
Pembuat Sarang Andal! Berikut 5 Fakta Unik Burung Montezuma Oropendola
Rabu 08 Jan 2025 - 23:58 WIB