TGR 2023 Belum Tuntas, Pengamat Hukum: Harus Selesai 24 Bulan Setelah Terbit SK

Pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando SH, MH--IST/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Meskipun sudah masuk tahun anggaran 2025, Tuntutan Ganti Rugi (TGR) beberapa pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu belum kunjung tuntas.

Seperti TGR di Pemkab Rejang Lebong tersisa Rp810.450.390 dari total Rp 4 miliar.

Kemudian TGR di Pemkab Bengkulu Tengah yang saat ini masih terus diupayakan oleh Inspektorat Daerah Bengkulu Tengah.

Selanjutnya, TGR tahun anggaran 2023 di DPRD Kaur yang masih tersisa Rp2 miliar saat ini juga dilakukan upaya penagihan oleh Inspektorat Daerah Kaur.

BACA JUGA:DBH Belum Cair, Pemkot Bengkulu Terutang ke 15 Kontraktor

Pengamat hukum sekaligus dosen Universitas Bengkulu, Dr. Zico Junius Fernando SH, MH bahwa berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016, pihak yang bertanggung jawab diberikan waktu maksimal 60 hari sejak kerugian ditemukan, untuk memberikan tanggapan atau keberatan atas tuntutan tersebut. 

Apabila keberatan tidak diterima atau pihak yang bertanggung jawab tidak memberikan tanggapan, proses penuntutan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Tuntutan Ganti Rugi (SK TGR). 

“Setelah SK TGR diterbitkan, pihak yang bertanggung jawab diwajibkan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi dalam waktu maksimal 24 bulan dengan mekanisme yang dapat berupa cicilan sesuai persetujuan otoritas terkait,” sampai Zico, Minggu, 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Ayla Telah Hadir Lebih dari 1 Dekade, Mobil LCGC Pilihan Tepat Untuk Keluarga

Lebih lanjut, Zico mengatakan, bahwa TGR merupakan mekanisme hukum untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan melawan hukum, kelalaian, atau pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh pejabat negara, pegawai negeri, atau pihak lain. 

“Dasar hukum TGR mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016,” ungkap Zico. 

Lebih jauh, Zico menerangkan, TGR juga diatur dalam Pasal 61 hingga Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, diatur bahwa setiap kerugian negara yang timbul akibat kelalaian atau perbuatan melawan hukum harus diganti oleh pihak yang bertanggung jawab. 

Proses TGR dimulai dengan penemuan kerugian negara melalui audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, atau lembaga pemeriksa lainnya. 

BACA JUGA:Menjelang Pelantikan Bupati dan Wabup Lebong, Azhari-Bambang Siapkan Program 100 Hari Pertama

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan