KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara sepertinya tidak akan melaksanakan Pilkades tahun ini.
Meskipun saat ini 28 desa di Bengkulu Utara dijabat oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa dan sudah menjabat sejak awal tahun lalu.
Selain karena belum lengkapnya regulasi turunan Undang-undang des ayang baru 2024 lalu.
Saat ini dalam APBD Bengkulu Utara tidak mencantumkan anggaran untuk bantuan keuangan Pilkades di 28 desa yang saat ini dijabat oleh Kepal Pjs Kepala Desa.
BACA JUGA:115 Pasien Kasus Gigitan HPR, Pemkab Mukomuko Siapkan 1.300 VAR
BACA JUGA:Jangan Diselesaikan Secara Kekeluargaan, UPTD PPPA: Pelaku Kejahatan Asusila Anak Mesti Dihukum
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Utara Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si menerangkan jika memang Pemda Bengkulu Utar belum memasukan anggaran untuk bantuan keuangan Pilkades.
Hal ini lantaran sampai saat ini Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-undang Desa tak kunjung terbit.
Sedangkan dalam pelaksanaan Pilkades Pemda Bengkulu Utara harus membuat Perda Perubahan tentang desa lebihdulu sebagai dasar acuan pelaksanaan Pilkades.
“Untuk membuat Perda tersebut kita masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar untuk membuat peraturan daerah,” terangnya.
BACA JUGA:2 PNS Indisipliner di Mukomuko dalam Satu Tahun, Terancam Dipecat
BACA JUGA:Gauli Bocah 10 Tahun Lebih 4 Kali, Kakek Asal Seluma Terancam 15 Tahun Penjara
Ia menerangkan jika Peraturan Pemerintah tersebut bisa disahkan sebelum bulan Juni, maka Pemda Bngkulu Utara bisa menindaklanjuti dengan pembuatan peraturan daerah.
Terkait dengan anggaran bantuan keuangan untuk pelaksanaan Pilkades, jika memang semua dasar aturan sudah lengkap ia menegaskan bisa dianggarkan dalam APDB Perubahan.