Masuk Jadwal Pengumuman CPNS, Pemda Tunggu Surat BKN

Senin 06 Jan 2025 - 23:06 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

“Saat ini masing-masing peserta yang dinyatakan lulus masih melakukan pengisian daftar riwayat hidup, setelah nantinya semua dokumen amsing-masing peserta lengkap akan diajukan Nomor Induk PPPK ke BKN,” terangnya. 

BACA JUGA:Gauli Bocah 10 Tahun Lebih 4 Kali, Kakek Asal Seluma Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:KPU Kaur Jadwalkan Penetapan Paslon Terpilih, Ini Tanggalnya

Sementara itu untuk pelaksanaan seleksi PPPK tahap II hari ini merupakan batas akhir masa pendaftaran. 

Setelah tuntas masa pendaftaran, BKPSDM akan melakukan seleksi adminitrasi untuk memastikan berapa peserta yang berkasnya dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendapatkan nomor seleksi tertulis dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Setelah kita umumkan peserta yang tidak memenuhi syarat dan memenuhi syarat, baru memasuki masa sanggah sebelum pelaksanaan seleksi tertulis,” pungkas Syarifah. 

Diberitakan sebelumnya, pelantikan CPNS Pemkab Bengkulu Utara diperkirakan pada akhir Januari 2025 ini.

Saat ini, seluruh tahapan pelaksanaan seleksi atau tes CPNS Bengkulu Utara sudah tuntas dilaksanakan. 

Seluruh peserta sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan yang lulus SKD juga sudah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Saat ini peserta tinggal menunggu pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus pengumuman mereka yang dinyatakan lulus dan berhak diangkat sebagai CPNS. 

Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia BK-PSDM Bengkulu Utara Muchsinin Azshabat, S.IP menerangkan jika saat ini panitia seleksi daerah hanya tinggal menunggu pengumuman dari BKN. 

Meskipun masing-masing peserta sudah mengetahui nilainya melalui live score yang ditayangkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sampai saat ini kita masih menunggu jadwal pengumuman dari BKN atas hasil SKB sekaligus pengumuman peserta yang lulus,” terangnya. 

Tahapan berikutnya, setelah ada pengumuman resmi dari BKN.

Masing-masing peserta yang dinyatakan lulus akan diminta melengkapi persyaratan untuk pengajuan pengangkatan peserta lulus menjadi CPNS. 

“Berkas pengajuan terebut adalah berkas pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP) masing-masing peserta yang dinyatakan lulus,” terangnya. 

Kategori :