Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Dukung Persoalan PT ABS Diproses Secara Hukum

Selasa 07 Jan 2025 - 22:39 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Riky Dwiputra

Sedangkan soal perizinan perusahaan, Gusnan mengungkapkan pemerintah daerah saat ini tidak lagi mengeluarkan izin. Sebab izin saat ini telah melalui sistem online dan langsung dikeluar oleh pemerintah pusat. 

BACA JUGA:968 Peserta Mendaftar PPPK Tahap II, 397 Peserta Belum Submit

BACA JUGA:Paling Beracun di Dunia! Berikut 5 Fakta Unik Kadal Gila Monster, Berbahaya bagi Manusia

“Kalau soal izin tentunya bukan lagi pemerintah daerah tapi melalui si cantik cloud (perizinan),” sampai Gusnan. 

PT ABS yang bergerak di bidang perkebunan Bengkulu Selatan tidak berhenti mendapat sorotan dari masyarakat. Perusahaan ini pun siap dilaporkan oleh FMPR dan Walhi Bengkulu ke Aparat Penegak Hukum (APH). 

Sebelumnya Direktur Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan, perusahaan PT ABS sampai tahun 2024 ini tidak lagi memiliki HGU. Izin lokasi pada tahun 2012 lalu hanya diperpanjang batas tahun 2015 dan berkahir  tahun 2016. 

Atas dasar itulah ia menilai PT ABS terlalu berani menggarap lahan tanpa HGU sejak tahun 2016. 

“Masih melengkapi berkas untuk menempuh jalur hukum,” kata Ibrahim

Saat ini sambung Ritonga tidak lebih dari jumlah total lahan PT ABS yang digarap oleh perusahaan. Itu artinya perusahaan tersebut dinilai tidak serius mengelola perkebunan kelapa sawit.

Kategori :