Diduga Manipulasi Deposito Nasabah Miliaran Rupiah, Terdakwa Sebut Dakwaan JPU Tidak Penuhi Unsur

Selasa 07 Jan 2025 - 23:45 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : Ade Haryanto

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Lucky Selvano Marigo, membantah soal dakwaan disampaikan tidak memenuhi unsur materil.

Karena semua yang disampaikan penasihat hukum terdakwa masuk dalam surat dakwaan. 

"Semuanya disampaikan oleh Penasihat Hukum dalam eksepsinya sudah ada di dalam materi dakwaan, nanti kita akan buktikan di dalam persidangan saja," sampai Lucky. 

Sebelumnya dalam perkara ini JPU Kejati Bengkulu menjerat terdakwa dengan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Perbankan junto pasal 55 Kuhp junto pasal 64 KUHP. 

BACA JUGA:Pembayaran Utang 2024, Inspektorat Review Berkas Tagihan OPD

Perkara ini terungkap dari penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Dalam modusnya, terdakwa diduga memanipulasi beberapa deposito nasabah yang mayoritas ia kenal, tanpa melaporkan kepada perusahan tempat ia bekerja. 

Agar berjalan mulus dan tidak menaruh kecurigaan, terdakwa ini juga membuat buku tabungan double.

Satu diberikan kepada nasabah, satu lagi yang saldonya ada, ia pegang sendiri.

BACA JUGA:DBH Mukomuko Rp20 Miliar 'Tertahan' di Pemprov Bengkulu, Janji Transfer Februari

Dari hasil laporan sementara dan penyelidikan Bareskrim Mabes Polri, total ada 9 nasabah yang menjadi korban aksi pelaku terhitung sejak tahun 2019 hingga Januari 2024, dengan kerugian miliaran rupiah.

Selanjutnya sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda tanggapan JPU Kejati Bengkulu atas eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa

 

Kategori :