"Ini merupakan modus yang sering digunakan oleh residivis,” ungkapnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Bengkulu Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tutup Doni.
Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segera setiap kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar
Kategori :