KORANRB.ID – Tersangka pencurian dengan Juli Asmedi (27) warga Halmahera Kelurahan Surabaya Kecamatan Sungai Serut berhasil terungkap.
Unit Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu ringkus dua tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang telah mencuri sepeda motor, emas hingga uang tunai milik korban Juli Asmedi.
Saat penangkapan kedua tersangka personel polisi sempat beri tembakan peringatan lantaran hendak kabur.
Kedua tersangka yang diamakan adalah PB (21) warga Jalan Adius 8 Rt.07 Rw.03 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati dan tersangka kedua yang juga diamankan di tempat berbeda JB (22) warga Jalan Adius 8 Kelurahan Padang Nangka Kecamatan Singaran Pati.
BACA JUGA:JPU Pikir-pikir Putusan 15 Bulan 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren
BACA JUGA:Dituntut Tinggi hingga Bayar Uang Pengganti Rp8,2 Miliar, PH: Kita Akan Beberkan Fakta Dalam Pleidoi
Disampaiakan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Mulyo Hartomo melalui Kanit Resmob Macan Gading Ipda. Muhammad Ego Fermana, S.Tr.K bahwa memang benar mereka telah mengamankan kedua tersangka Curat yang telah melakukan aksinya pada warga Kelurahan Surabaya pada Desember 2024 lalu.
“Kita berhasil mengamankan dua tersangka secara terpisah satu tersangka kita amankan di Jalan Hibrida dan satu di Jalan Air Sebakul Kota Bengkulu kedua tersangka kita amankan sebab mereka diduga telah melakukan Curat,” ungkap Ego Fermana.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa yang diamankan personel setelah melakukan pendalaman dan penelusuran data terkuak bahwa kedua tersangka adalah residivis.
Hasil penelusuran bahwa tersangka JB sebelumnya adalah resedivis. Dengan kasus pembunuhan yang dilakukan pada 2011.
BACA JUGA:Lanjut Tahun Ini, Dianggarkan Rp2,5 Miliar, Lelang Proyek Puskesmas Kampung Bali Masih Tunggu DPA
BACA JUGA: Pengangkut Sampah ke TPA Keberatan Ditarik Retribusi Rp5 Ribu, Rudi: Perbaiki Dulu Jalannya
Sedangkan tersangka satu lagi juga merupakan resedivis dengan kasus Curat, Curanmor dan Curas.
Untuk hubungan kedua tersangka ini adalah adik berdik kandung dan dengan wilayah pertemanan sama.
"Pencurian pemberatan tersebut dilakukan kedua tersangka yang merupakan kakak adik, tersangka juga merupakan residivis dan bahkan sangka kakak JB pernah terlibat kasus pembunuhan,” terang Ego Fermana.