Polres Bengkulu Selatan Cegah Kasus TPPO, Akhir Tahun 2024 Ungkap 2 Kasus TPPO

Kamis 09 Jan 2025 - 22:27 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Bengkulu Selatan hangat dibicarakan. Akhir tahun 2024 lalu ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap kepolisian. 

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Flonrentus Situngkir, S.IK mengatakan, TPPO tidak boleh lagi terjadi. Pencegahan TPPO masif dilakukan oleh pemerintah. 

Pelaku TPPO menggunakan berbagai cara untuk merayu korbannya. Mulai dari janji manis hingga menjebak korban dan terus-menerus menjadi anak buah pelaku TPPO. 

“Kebanyakan TPPO ini dijadikan budak prostitusi. Korban dijebak dan akhirnya menjadi pelayan pelaku untuk dijual,” kata Kapolres. 

BACA JUGA:Harimau Mangsa Warga Kembali Terkam Sapi: BKSDA Bengkulu Tambah Perangkap

BACA JUGA:Jatuh Tempo Hari Libur, Pajak Kendaraan Bermotor Tidak Kena Denda

Di Kabupaten Bengkulu Selatan terungkap TPPO dilakukan oleh mucikari, bahkan pelakunya adalah kakek-kakek umur 70 tahun. Bahkan beberapa kasus lainnya korban diupah Rp 100 ribu dan pelaku untung Rp 300 ribuan. 

“Ini sama-sama kita cegah, jangan sampai terulang,” sampai Kapolres. 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan AKP Doni Juniansyah menambahkan, hukuman bagi pelaku TPPO sangat jelas. Pencabulan (Pasal 289 KUHP) hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 900 juta. Pencabulan terhadap anak di bawah umur (Pasal 290 KUHP) hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. 

BACA JUGA:Program Seragam dan Alat Tulis Gratis Untuk Pelajar SD dan SMP Tetap Dilanjutkan

BACA JUGA:Guru Agama Pertanyakan Tambahan Tunjangan 100 Persen Kedua, Ini Jawaban BKD Bengkulu Tengah

Pencabulan yang mengakibatkan kematian (Pasal 291 KUHP) hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pencabulan yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga atau wewenang (Pasal 292 KUHP) hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 1,4 miliar.

Beberapa faktor yang mempengaruhi hukuman, sebut Kasat Reskrim, hukuman lebih berat jika korban di bawah umur. Hukuman lebih berat jika pelaku memiliki hubungan keluarga atau wewenang. Hukuman lebih berat jika tindakan mengakibatkan kematian atau cedera serius. Dan, hukuman lebih berat jika pelaku memiliki peran penting dalam tindakan.

“Kami akan terus mengungkap berbagai kasus TPPO, sekarang ada dua kasus berhasil diungkap,” ujar Kasat Reskrim.

Kategori :