KORANRB.ID - Pelanggaran dan pencemaran limbah tambak udang di Kabupaten Kaur semakin terkuak.
Hal ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan yang digarap oleh tim Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) beberapa waktu yang lalu.
Meskipun rekapan data belum selesai 100 persen baru sekitar 19 tambak udang telah didapatkan riset hasil pemeriksaan hampir rata-rata tambak tersebut tidak taat dengan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur.
Pantauan mereka di lapangan rata-rata tambak udang yang saat ini masih beroperasi. Kegiatannya tidak sesuai dengan hasil dokumen yang sebelumnya telah diserahkan oleh pihak DLH.
Ada beberapa temuan, mulai dari pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan aturan, kemudian pembangunan pipa sedot yang tidak sesuai dan beberapa kolam udang yang letaknya tidak sesuai dengan dokumen awal yang telah diajukan sebelumnya.
BACA JUGA:Jaksa Usut Perjalanan Dinas Setwan Kaur, Kerugian Ditaksir Rp 5 Miliar
BACA JUGA:Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Siap Rp8 Miliar KUR 2025
"Tim PPLH, sudah melakukan pemeriksaan beberapa waktu yang lalu. Memang belum semuannya selesai namun untuk sementara, temuan kita dari 19 tambak rata-rata semuannya tidak taat dokumen UKL-UPL," Kata Kepala DLH Kaur Kabupaten Kaur Hendry Faizal SE., M.Si. Kamis, 9 Januari 2024.
Disebutkannya, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan banyak sekali ditemukan fakta bahwasnya pihak tambak melakukan kegiatan atau pembangunan tambak udang tidak sesuai dengan dokumen UKL-UPL yang telah diterbitkan.
Untuk itu, setelah semuannya selesai dilakukan pemeriksaan maka pihak DLH akan melaporkan hasil ini ke pusat.
Lalu akan di buatkan SK teguran langsung dari Bupati Kaur, apabila memang pihak tambak nanti tidak juga mematuhi teguran dan melakukan perubahan kegiatan tambak sesuai dengan izin UKL-UPL maka tambak tersebut akan mendapatkan raport merah dan izin mereka akan dicabut tidak boleh untuk beroperasi lagi.
BACA JUGA:Baru Lunas Cicilan, Sepeda Motor Warga Seluma Disikat Maling
BACA JUGA:Meski Terserang PMK, Daging Sapi Tetap Bisa Dikonsumsi
"Kita akan buatkan teguran SK langsung dari Bupati nanti, setelah rampung pendataan maka serentak hasilnya akan kita upload melalui OSS," terang Hendry.
Sementara itu, Polres menyoroti dugaan pelanggaran tambak udang Kaur. Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th mengatakan, mengenai ketidaktaatan para pengusaha tambak udang ini pihaknya ke depan akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.