Tidak Taat Dokumen UKL-UPL, Polisi Telusuri Pelanggaran Tambak Udang Kaur

Kamis 09 Jan 2025 - 22:43 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Riky Dwiputra

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang merasakan dampak negatif dari limbah tambak udang untuk segera membuat laporan ke Polres Kaur.

Supaya bisa ditelusuri lebih lanjut, namun dirinya menekankan supaya permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara persuasif terlebih dahulu pihak tambah diharapkan segera mematuhi peraturan yang ada apabila ada kesalahan segera lakukan perbaikan.

BACA JUGA:Hanya 3 Kecamatan di Bengkulu Utara, Perumda Siapkan 1.500 Sambungan Air Gratis

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Cegah Kasus TPPO, Akhir Tahun 2024 Ungkap 2 Kasus TPPO

"Kita akan telusuri dulu, kita juga tidak menutup ruang kalau ada yang ingin membuat laporan silakan buat," terangnya.

Terpisah Kajari Kaur Pofrizal SH, MH, melalui Kasi Intel Andi Febrianda SH MH., menanggapi tambak udang di Kabupaten Kaur yang diduga banyak sekali yang menyalahi aturan.

Dirinya lebih mengarahkan agar kasus ini naik ke Pidana Umum (Pidum) yang bisa diambil oleh Polres Kaur dengan catatan harus ada laporan dari masyarakat yang menerima dampak negatif dari kegiatan tambak udang di Kabupaten Kaur.

"Terkait permasalahan tambak, kita memang tidak bisa masuk karena bukan ranah kita. Namun bisa  ke Pidum Polres Kaur, dengan catatan harus ada laporan dari masyarakat," jelasnya.

Kategori :