Eksepsi Terdakwa Mantan Direktur RSUD HD: Sebut Dakwaan JPU Samar-samar

Kamis 09 Jan 2025 - 23:27 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Mantan Direktur RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna, Dr. Debi Purnomo, M.KM yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana makan minum pasien dengan kerugian negara Rp330 juta menyampaikan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu kemarin, 9 Januari 2025 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.

Poin-poin eksepsi atau keberatan terdakwa Debi Puromo disampaikan melalui Penasihat Hukum (PH)-nya Budi Ansyahri, S.H.

Dalam materi eksepsi terdakwa yang disampaikan di muka persidangan, menyebut bahwa berkas dakwaan JPU cacat formil dan materil. Tidak sesui dengan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: 2 Ahli Kuatkan Dakwaan Korupsi Rp804 Juta Dana Desa Puguk Pedaro, Ini Kesaksiannya

BACA JUGA:ASN Gugat Pemkab Lebong, Kabag Hukum: Tunggu Petunjuk Pimpinan

Menurut terdakwa melalui PH-nya, berdasarakan pada Pasal 143 ayat (2) KUHAP bahwa berkas dakwaan harus memuat segala hal secara rinci apa saja perbuatan hukum yang dilakukan para terdakwa sedangkan berkas JPU tidak memuat itu.

“Mengacu pada berkas dakwaan Penuntut Umum, maka kami nilai apa yang menjadi isi dari berkas tersbut tidak memuat secara rinci atau samar-samar. Jika sudah seperti ini berkas tersebut cacat formil dan materil, tidak sesui dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” ungkap Budi Ansyahri.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam dakwaan seharunya dirincikan apa saja peran terdakwa.

“JPU tidak memberikan rincian secara komplit (peran terdakwa, red) dalam dakwaan maka  kami nilai berkas ini tidak memenuhi unsur hukum acara,” terang Budi Ansyahri.

Sementara itu JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH mengatakan sudah merincikan berkas dakwaan dengan lengkap baik itu secara formil maupun materil.

BACA JUGA: TPP Desember ASN Pemprov Bengkulu Bulan Ini Cair, Rizqi: Total Rp20 Miliar

BACA JUGA:Pendaftaran Petugas Haji Daerah di Bengkulu Dibuka, Butuh 15 Orang

“Kita jelas secara fomil berkas kita sudah memuat secara rinci dan kami sampaikan bahwa apa yang di ungkapkan PH hanya asumsi aja,” jelas Andi.

Andi menyampaikan berkas dakwaan memenuhi unsur dan pada persidiangan berikutnya akan dijawab oleh JPU

Kategori :