Eksepsi Terdakwa Mantan Direktur RSUD HD: Sebut Dakwaan JPU Samar-samar

Kamis 09 Jan 2025 - 23:27 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

 “Kita akan jawab eksepsi mereka pada persidangan selanjutnya dan kita yakin apa yang kita rumuskan sudah sesuai dengan rujukan pada KUHAP,” tutup Andi.

Perkara ini juga turut menyeret dua terdakwa lain yakni perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. 

BACA JUGA:Penurunan Biaya Haji Hingga Rp 4 Juta, Kabar Baik Untuk Calon Jemaah Haji

BACA JUGA:Sepanjang 2024, 16 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Bengkulu, Junita: Banyak yang Takut Melapor

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu Selatan membeberkan peran tiga terdakwa yang terseret Tipikor dana makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah (HD) Manna Bengkulu Selatan.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur RSUD HD Manna Dr. Debi Purnomo, M.KM, pihak perantara pengadaan makan dan minum pasien, Yuniarti, S.Pd dan pihak ketiga, Vina Fitri Yani. Ketiga terdakwa didakwa merugikan negara Rp330 juta.

JPU menjerat ketiga tedakwa dengan dakwaan pimair dan subsidair Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

"Bukan hanya secara subsidair. Kami juga mendakwa terdakwa dengan Primair yaitu Pasal 2  ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelas JPU Kejari Bengkulu Selatan, Andi Setiawan, SH, MH.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dalam perkara ini ketiga terdakwa memiliki peran masing-masing, namun semuanya saling berhubungan.

Mulai dari terdakwa Yuniarti yang adalah ASN di salah satu sekolah di Kabupaten Bengkulu Selatan mendatangi Direktur RSUD HD Manna untuk meminta proyek pembutan makanan untuk para pasien.

Setelah percakapan tersebut didapatlah persetujuan bahwa terdakwa Yuniarti boleh menggarap kerja sama, namun setiap pencairan terdakwa Debi meminta ‘jatah’.

“Untuk modus para terdakwa ini mereka mark up laporan keuangan hingga selisih dari anggaran mereka yang mengamankan.

Awal mula kerja sama terdakwa saat Debi dan Yuniarti bertemu dan Yuniarti meminta untuk mengambil alih makan minum. Dirinya carikan usah catering, lalu Debi setuju namun setiap kali pencairan Rp15 juta setor ke terdakwa Debi,” jelas Andi.

BACA JUGA:Sepanjang 2024, 16 Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Bengkulu, Junita: Banyak yang Takut Melapor

Kategori :