Izin Perusahaan PT ABS Disorot Walhi dan FMPR, Ini Poinnya

Jumat 10 Jan 2025 - 23:28 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Ade Haryanto

“Ini menjadi bahan laporan kami nanti ke APH,” imbuhnya.

Di tempat terpisah, Ketua Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) Rusli kembali mendesak Pemkab Bengkulu Selatan segera mencabut IUP PT ABS. 

Ia beralasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut diduga belum ada.

Sehingga secara admintrasi kelengkapan izin PT ABS diduga tidak lengkap. 

BACA JUGA:Dukcapil Rejang Lebong Hadirkan Layanan Antar Dokumen Adminduk Melalui PT Pos Indonesia

“Kami masyarakat (FMPR) mendesak pemerintah Bengkulu Selatan cabut izin PT ABS IUP dan sebagainya,” kata Rusli. 

Menurut Rusli berdasarkan aturan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria, perusahaan yang tidak memiliki HGU tidak boleh menanam kelapa sawit. 

Selain itu lanjut Rusli Pasal 18 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2024 tentang Perkebunan juga ditegaskan perusahaan perkebunan wajib memiliki izin HGU. 

“Artinya dalam aturan dan undang undang sudah jelas dan kami berlandaskan aturan itu,” tambahnya.

 

 

Kategori :