Sedangkan, untuk pendaftaran PPPK tahap II itu juga diperuntukan untuk tenaga honorer yang bekerja di instansi Pemda selama 2 tahun berturut-turut dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
BACA JUGA:Selain Zebra dan Harimau! Berikut 5 Hewan Bertubuh Belang
“Untuk mengubah status honorer tersebut, mereka yang lulus seleksi akan jadi PPPK, serta yang tidak lolos akan jadi PPPK paruh waktu. Makanya, pendaftran PPPK tahap II diperpanjang,” ungkap Gunawan
Kategori :