BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu menargetkan proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu ditargetka. selesai pada pertengahan tahun 2025.
Meskipun target tersebut telah ditetapkan, BKD mengakui masih ada kendala yang harus diatasi, salah satunya adalah menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari pusat sebagai pedoman pelaksanaan.
Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala hal untuk mendukung proses ini.
"Kami berkomitmen menyelesaikan pengangkatan PPPK secara bertahap hingga pertengahan 2025. Namun, kami masih menunggu keluarnya PP dari pemerintah pusat yang menjadi landasan teknis dan hukum untuk melanjutkan proses ini," ujar Gunawan.
BACA JUGA:MenPANRB Ingatkan Kepala Daerah Pastikan Seluruh Honorer Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, regulasi pusat sangat penting untuk memastikan keseragaman pelaksanaan di seluruh daerah. Selain itu, PP tersebut diharapkan mencakup panduan terkait syarat pengangkatan, hak-hak PPPK, serta mekanisme pengelolaan kepegawaian.
“Tanpa regulasi yang jelas, kami tidak ingin mengambil langkah yang berisiko,” tambah Gunawan.
Proses seleksi dan pengangkatan PPPK di Bengkulu sejauh ini berjalan sesuai rencana, dengan fokus pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis tertentu yang menjadi prioritas kebutuhan daerah.
Namun, proses ini masih menghadapi tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan koordinasi lintas sektor.
"Kami berharap proses ini segera dipercepat, terutama karena banyak tenaga honorer yang sudah lama menunggu kejelasan status," ujar Gunawan.
BACA JUGA:TNI dan Polri Bongkar Portal PT. DSJ, Aksi Demo Warga Mereda
Sebelumnya, Tahun ini Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer tidak terdaftar di pangkalan data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) atau tidak masuk kategori pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ada potensi bakal dihapuskan.
Hal tersebut seiring dengan program pemerintah pusat bahwa 2025 tidak ada lagi sebutan untuk pekerja honorer di instasi Pemerintahan Daerah (Pemda).
Gunawan mengatakan, tahun ini pemerintah fokus untuk menghapuskan honorer dengan menjadikan PPPK, melalui mekanisme perekrutan ASN.
Diketahui, saat ini pengumuman PPPK tahap I yang diperuntukan untuk honorer data base BKN RI telah diumumkan, dan yang tidak lolos dapat kembali mendaftar pada PPPK tahap II dan berkemungkinan menjadi PPPK paruh waktu.