BACA JUGA:Penetapan Reog Ponorogo Jadi WBTb Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi Baru Daerah
BACA JUGA: 9 Pabrik CPO Kangkangi Permentan, Tidak Ada Kebun Inti, Perusahaan Belum Ditindak
Masih di dalam SE juga dijelaskan, tenaga administrasi, sopir, penyuluh, cleaning service, penjaga malam, pramusaji dan caraka di setiap dinas akan dilakukan pemutusan hubungan kerja terlebih dahulu.
Untuk diangkat kembali menjadi THL 2025, masih akan menunggu petunjuk lebih lanjut.
Kategori :