Target Retribusi 25 TKA di Kota Bengkulu Tahun Ini Rp500 Juta, Bisa Lebih

Sabtu 11 Jan 2025 - 23:53 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Tahun ini, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bengkulu targetkan Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui perpanjangan kontrak Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp500 juta.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, H. Firman Romzi, S.Sos, M.Si memaparkan pada 2024 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menerima pendapatan melalui perpanjanga kontrak TKA.

Dimana besaran yang diterima pada tahun lalu sebesar Rp570 juta dari 24 TKA yang bekerja di beberapa perusahaan di Kota Bengkulu.

“Alhamdulillah untuk 2024 kemarin sudah menerima pendapatan sebesar Rp570 juta meski waktu lalu belum memiliki target,”  ujar Firman.

BACA JUGA:Peringatan Ancaman Pidana Tak Dihiraukan, PKL di Depan PTM Akan Ditertibkan

BACA JUGA:Cegah PMK, Distan Seluma Usulkan Kebutuhan 3.000 Dosis Vaksin

Ia menjelaskan atas penetapan yang baru dilakukan pada tahun lalu, ia menargetkan pada 2025 ini sebesar Rp500 juta dari 25 TKA yang bekerja di Kota Bengkulu.

“Nah 25 orang ini berkisar Rp500 juta, InsyAllah ini bisa berlebih ini,” ujar Firman.

Firman menerangkan pendapat tersebut melalui retribusi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA), yang dimana setiap 1 orang dikenakan sebesar USD100 setiap bulannya.

Sementara untuk pembayarannya sendiri 1 kali dalam satu tahun yakni sebesar USD1200 untuk 1 orang TKA yang bekerja di Kota Bengkulu.

“Jadi mereka itu membayarnya 1 kali dalam 1 tahun, bayarnya di muka,” ujar Firman.

BACA JUGA:Realisasi Makan Bergizi Gratis di Bengkulu Masih Tunggu Juklak Juknis

BACA JUGA:DBH Belum Tersalur, Ombudsman Siap Tindaklanjuti Laporan

Lebih jauh Firman menuturkan untuk TKA yang terdata saat ini sebanyak 100 orang lebih, namun tidak semuanya bisa dikenakan retribusi DKPTKA, sebab TKA tersebut memiliki status kerja lintas atau tidak bekerja di satu tempat saja.

“Jadi kalau lintas ini, mereka membayarnya ke provinsi kalau mereka bekerja lintas kabupaten di provinsi, sedangkan jika mereka bekerja lintas provinsi maka dikenakan melalui pusat,” terangnya.

Kategori :