1.Dalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugas:
2.Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
3.Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi
4.peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan
BACA JUGA:KPU Buka Penerimaan 4.095 Anggota KPPS
5.dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
6.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
7.Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
BACA JUGA:KPU Terima 222.597 Surat Suara, Pengamanan Ketat
9. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan
Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Wewenang KPPS yaitu :