Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPS mempunyai wewenang:
1.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
2 . wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:KPU Rp 23 Miliar, Bawaslu Rp 7 Miliar, NPHD Pilkada Kepahiang Akhirnya Diteken
Kewajiban KPPS yaitu :
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPPS mempunyai kewajiban:
1.Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS
2.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
3.Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
BACA JUGA:Makin Pelik! Dana Hibah Ditambah, KPU dan Bawaslu Kepahiang Menolak
4.Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPSdan Panwaslu Kelurahan/Desa, Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
5.Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (**)