SELUMA, KORANRB.ID - ASN boleh daftar jadi ketua dan anggota KPPS. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yefrizal.
"Untuk ASN juga dipersilahkan mengikuti (daftar KPPS), asalkan dapat memenuhi persyaratan yang telah KPU tetapkan,"ujar Yefrizal.
BACA JUGA:KPU Umumkan Daftar 11 Panelis Debat Capres - Cawapres, Ini Tema dan Jadwalnya
Pernyataan ini terkait dengan aktivitas KPU Seluma yang saat ini sudah resmi membuka pendaftaran petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) pada Senin,11 Desember 2023, Nantinya KPPS ini akan bertugas dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024. Menurut keterangan Ketua KPU Kabupaten Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner KPU, Yefrizal, Lowongan KPPS ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat.
BACA JUGA:Lowongan KPPS 4.536 Dibuka KPU Seluma Hari Ini
Terkait untuk gaji, pada pemilu tahun 2024 cukup meningkat apabila dibandingkan dengan pemilu 2019. Karena di tahun 2019 gaji untuk Ketua KPPS sebesar Rp 550 ribu dan anggota sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan di tahun 2024 nanti gaji Ketua KPPS menjadi sebesar Rp 1,2 juta dan anggota sebesar Rp 1,1 juta. Dijelaskan Ketua KPU Seluma, Henri Arianda.
Saat ini KPU Seluma membuka lowongan KPPS sebanyak 4.536 orang, atas kesempatan ini, ia mempersilahkan bagi warga Seluma yang memenuhi persyaratan agar segera mendaftar, karena masa waktu pendaftaran cukup terbatas, yakni dari 11 Desember hingga 20 Desember 2023.
BACA JUGA:99.138 Susu Diterima KPU, Logistik Lain Menyusul
"Waktu penerimaan pendaftaran hanya diberikan 10 hari, maka dari itu sebaiknya segera mendaftarkan diri agar tidak terlewatkan,"ujar Ketua KPU.
Untuk proses seleksi KPPS, nanti yang bertugas adalah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dari pendaftaran hingga pengumuman, namun masih atas nama KPU Seluma. Jadi jika ada yang berminat, maka silahkan hubungi PPS terdekat setelah mereka mengumumkan. Dengan catatan yang bersangkutan berstatus sebagai warga setempat.
"PPS yang akan bertugas merekrutnya, namun masih tetap atas nama KPU Seluma,"tutup Ketua KPU.
BACA JUGA:160 Ribu Surat Suara Tiba di Gudang KPU Seluma, Belum Bisa Dicek, Ini Alasannyo
Untuk diketahui, pengumuman hasil seleksi KPPS akan dilakukan pada 30 Desember 2023, jika tidak ada perubahan maka KPPS akan dilantik dan bekerja sejak 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024, artinya KPPS akan bekerja selama satu bulan.
Adapun tugas, kewajiban dan wewenang KPPS Pemilu 2024 ini sudah diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.8 Tahun 2022
Tugas KPPS yaitu :