BENGKULU, KORANRB.ID – PT. Hong Ming Industry Indonesia (PT.HMII) membantah klaim pencemaran udara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu. Pihak PT.HMII melalui Kuasa Hukum (KH) Anatasia Pase menyebut klaim terkait pencemaran lingkungan tidak mendasar karena tidak melalui prosedur yang semestinya. Pihak PT. HMII tantang untuk uji emisi.
Adapun tudingan tersebut, PT.HMII mengungkapkan apabila terjadi pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan DLH Kota Bengkulu berdasarkan aduan masyarakat tersebut tanpa bukti yang mendasar. Karena sampai hingga saat ini pihak perusahaan belum menerima surat teguran dari DLH Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Sungai Tercemar, Walhi Desak Pemkab Bertindak
Seharusnya apabila PT.HMII terbukti melakukan pelanggaran terkait pencemaran lingkungan, maka pihak DLH Kota Bengkulu harus memberikan surat teguran terlebih dahulu. Apabila sudah diberikan surat teguran maka baru bisa pihak DLH Kota Bengkulu memberikan surat rekomendasi pemberhentian perusahaan.
“Sampai saat ini kita belum menerima surat teguran dari DLH Kota Bengkulu, karena dalam hukum ada istilah pembinaan kemudian teguran terakhir rekomendari pemberhentian jikalau perusahaan masih melanggar,” sampai Anatasia.
BACA JUGA:Dewan Ingatkan Pabrik CPO Tidak Cemari Lingkungan
Anastasia membenarkan adanya tim DLH Kota Bengkulu yang mendatangi PT.HMII sebanyak dua kali. Namun DLH hanya melakukan verifikasi terkait laporan pencemaran lingkungan.
“Dua kali DLH datang namun mereka hanya verifikasi tidak memberi teguran, kami pihak perusahaan mempunyai bukti berita acaranya,” beber Anataisa.
Ia menambahkan PT.HMII sudah sangat kooperatif terhadap uji emisi diminta oleh DLH Kota Bengkulu. Namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan yang berarti. Pihak PT.HMII sendiri sudah mengajukan surat uji emisi namun belum mendapat surat balasan dari DLH Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara, DLH Periksa PT CG
“Kita sudah ajukan uji emisi namun belum dibalas pihak DLH melalui surat malah dibalas secara Wattsaap,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Bengkulu Riduan mengungkapkan DLH sudah memberikan surat teguran kepada PT.HMII. Namun Riduan belum dapat mengkonfirmasi surat tersebut sudah diserahkan stafnya pada PT.HMII apa belum.
BACA JUGA:Pecemaran PT Agra Sawitindo Dibiarkan, Jangan Tunggu Warga Bergerak
“Kita sampaikan teguran kepada perusahaan, apakah belum sampai ke perusahaan nanti saya konfirmasi lagi dengan staf saya,” ungkap Riduan.
Riduan menerangkan setelah dilayangkan surat teguran tersebut PT.HMII diberikan waktu dua minggu hingga satu bulan untuk melakukan evaluasi terkait hasil pemeriksaan di lapangan. Namun bersamaan dengan hal tersebut DLH Kota Bengkulu telah melayangkan surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Isinya merekomendasikan pencabutan izin PT. HMIII. Sekaligus mengirimkan tim untuk melakukan cek pelanggaran yang dilakukan PT.HMII.