Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif.
Penyidik menjerat Tsk AT dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (oce)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 23:02 WIB
KONI Bengkulu Selatan Minta Olahraga Digiatkan
Senin 14 Oct 2024 - 22:44 WIB
Debi Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Bengkulu Selatan
Sabtu 31 Aug 2024 - 23:10 WIB
Erwin Agustinus Pimpin KONI Kepahiang Periode 2024-2028
Jumat 30 Aug 2024 - 23:18 WIB
Hanya 1 Nama Kandidat Ketua Maju ke Musorkab KONI Kepahiang 2024-2029
Selasa 27 Aug 2024 - 23:04 WIB
Musorkab KONI Kepahiang Menyisakan Calon Tunggal, 2 Calon Tidak Kembalikan Berkas
Terpopuler
Selasa 07 Jan 2025 - 23:06 WIB
Tiga Blok Potensi Batu Bara di Bengkulu Diajukan Lelang ke Kementerian ESDM
Rabu 08 Jan 2025 - 09:39 WIB
Warga Tunggal Jaya Mukomuko Tewas Diduga Diterkam Harimau,Begini Kronologisnya
Selasa 07 Jan 2025 - 23:16 WIB
Isu Honorer Siluman di Seluma Menguat, Diduga Belum 2 Tahun Kerja Sudah Lulus PPPK
Selasa 07 Jan 2025 - 22:46 WIB
Tambak Udang Langgar Aturan, Picu Petaka Laut Kaur: Terumbu Karang Rusak, Ikan Sulit
Rabu 08 Jan 2025 - 12:28 WIB
Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Dituntut 8 Tahun Penjara, Dibebankan Uang Pengganti Rp 8,2 Miliar
Terkini
Rabu 08 Jan 2025 - 19:12 WIB
Burung Pantai! Berikut 5 Fakta Unik Eskimo Curlew, Terancam Punah
Rabu 08 Jan 2025 - 16:00 WIB
Jadi Pasar Termegah di Provinsi Bengkulu, Pasar Purwodadi Ditarget Tuntas Akhir Januari
Rabu 08 Jan 2025 - 15:54 WIB
Kamis, KPU Kepahiang Tetapkan Nata-Hafizh Sebagai Cabup/Cawabup Terpilih
Rabu 08 Jan 2025 - 15:14 WIB
Agresif! Berikut 4 Jenis Ikan Damsel dari Genus Chrysiptera
Rabu 08 Jan 2025 - 14:41 WIB