Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif.
Penyidik menjerat Tsk AT dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (oce)
Kategori :
Terkait
Minggu 03 Nov 2024 - 23:02 WIB
KONI Bengkulu Selatan Minta Olahraga Digiatkan
Senin 14 Oct 2024 - 22:44 WIB
Debi Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Bengkulu Selatan
Sabtu 31 Aug 2024 - 23:10 WIB
Erwin Agustinus Pimpin KONI Kepahiang Periode 2024-2028
Jumat 30 Aug 2024 - 23:18 WIB
Hanya 1 Nama Kandidat Ketua Maju ke Musorkab KONI Kepahiang 2024-2029
Selasa 27 Aug 2024 - 23:04 WIB
Musorkab KONI Kepahiang Menyisakan Calon Tunggal, 2 Calon Tidak Kembalikan Berkas
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 22:11 WIB
OTT Rohidin Mersyah: Antara Tebang Pilih dan Pilih Tebang Kasus
Senin 25 Nov 2024 - 21:45 WIB
Meriani: Dukungan Tak Terbendung, Lanjutkan Perjuangan, Tim Hukum Isyaratkan Praperadilan
Senin 25 Nov 2024 - 09:13 WIB
Yakin ROMER Tetap Menang Pilkada, Ini Pernyataan Resmi Rohidin Usai Diperiksa KPK
Senin 25 Nov 2024 - 14:47 WIB
Kritisi Tindakan KPK, Forum Penyelamat Provinsi Bengkulu Sampaikan ini
Senin 25 Nov 2024 - 15:26 WIB
Aksi Kritisi KPK Syarat Kepentingan Politik Berlanjut, Demo Lagi Depan Polresta Bengkulu
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 23:39 WIB
Giliran Motor Mahasiswa Asal Mukomuko Jadi Sasaran Pencurian
Senin 25 Nov 2024 - 23:38 WIB
2 Terdakwa Tipikor DD Gunung Kayu Didakwa Rugikan Negara Rp611 Juta
Senin 25 Nov 2024 - 23:36 WIB
Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang
Senin 25 Nov 2024 - 23:32 WIB
Distribusi Logistik Pilkada Seluma Dikawal Ketat, Hari Ini Ditargetkan Rampung
Senin 25 Nov 2024 - 23:30 WIB