Keluarga Tersangka KONI Kepahiang Kembalikan Duit Korupsi Rp156,3 Juta

Kamis 14 Dec 2023 - 18:57 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Fazlul Rahman

Adapun dugaan korupsi dana hibah KONI Kepahiang dilakukan tersangka dengan cara melakukan mark up kegiatan. Seperti, dalam kegiatan pengadaan seragam, hingga SPPD perjalanan dinas fiktif. 

Penyidik menjerat Tsk AT dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (oce)

Kategori :