KEPAHIANG, KORANRB.ID - Penyidik tindak Pidana khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang telah menerima pengembalian uang dugaan korupsi dan hibah KONI Kabupaten Kepahiang, AT sebesar Rp156.395.000.
Pengembalian ini sendiri akan menjadi pertimbangan bagi Jaksa penuntut umum (JPU) nanti saat persidangan. Uang titipan tersebut, diserahkan pihak keluarga tersangka secara langsung ke Kejari Kabupaten Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Saputra, Kamis 13 Desember 2023 saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Jaksa Geledah Kantor KONI Kepahiang
"Pihak keluarga Tsk menyerahkan langsung, 13 Desember 2023," singkat Kasi Pidsus. Mengenai ada selisih dari uang titipan dengan hasil audit Inspektorat dalam perkara ini, Kasi Pidsus menjelaskan pihaknya menunggu hasil putusan majelis hakim saat persidangan nanti.
Dari putusan hakim pula nantinya akan diketahui, apakah nilai kerugian negaranya akan bertambah atau malah sebaliknya. Jika berlebih, sudah barang tentu akan dikembalikan lagi kepada Tsk.
BACA JUGA:Dugaan Mark Up Seragam dan Perjalanan Dinas, Ketua KONI Kepahiang Ditahan
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang sebelumnya terdapat kerugian negara sebesar Rp163.479.279.
Lebih lanjut, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 ini pihaknya terus melakukan pemanggilan dengan melakukan pemeriksaan para saksi. Dalam waktu dekat pula, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli terkait perhitungan kerugian negara.
Sejauh ini, belum ada penambahan Tsk dana hibah KONI yang ditetapkan Kejari Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Dugaan Mark Up Dana Hibah KONI Kepahiang Rp163 Juta, Versi Tersangka Buat Bayar Utang
Diketahui, Tsk AT merupakan Ketua KONI Kepahiang periode 2020-2024. Selama tahun anggaran 2021, KONI Kepahiang mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp 350 juta dan tahun anggaran 2022 mendapat Rp400 juta dari alokasi APBD Kabupaten Kepahiang.
Sesuai peruntukannya, dana hibah KONI diberikan Pemkab Kepahiang dengan harapan guna memajukan pengembangan dunia olahraga di Kabupaten Kepahiang yang selama ini terkesan jalan di tempat.
Tsk AT ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI tahun anggaran 2021-2022 dan langsung ditahan sejak, 20 November 2023 lalu. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan berdasarkan Surat penetapan tersangka nomor 760/L.7.18/Fd/11/2023 dan Surat penahanan nomor 762/L.7.18/Fd.2/11/2023 tertanggal 20 November 2023.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ketua KONI Kepahiang Ditahan! Ini Kasusnya