BENGKULU, KORANRB.ID - Warga RT 9 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar memeriksa kesehatan ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat. Puskesmas mendiagnosa warga terjangkit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dan disarankan untuk melanjutkan pengobatan ke Rumah Sakit (RS) Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Diduga Terdampak Limbah PT HMII, Terserang ISPA Massal
Pemeriksaan dilakukan karena banyak masyarakat yang sudah tidak tahan dengan peradangan pada pernafasan serta gatal - gatal yang dialami. Dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa memang warga RT 9 mengidap ISPA.
Hal tersebut disampaikan Petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Selebar Kota Bengkulu Yeti.
Tadi pasien datang menyampaikan keluhannya, diagnosa nya ISPA. Tadi sudah dikasih obat antibiotik, obat radang , histamin sama vitamin,” sampai Yeti Rabu (13/12) kemarin sore.
BACA JUGA:Warga RT 9 Betungan Kena ISPA dan Gatal-gatal, Diduga Karena Aktivitas PT HMII
Yeti mengungkapkan saat ini pihak puskesmas menyarankan kepada warga yang mengidap ISPA untuk segera periksa ke otoritas kesehatan setempat. Sehingga para warga bisa mengatasi ISPA sedini mungkin dan warga dapat beraktivitas seperti biasanya.
Tambahnya, untuk pasien yang datang hari ini yaitu warga RT 9 Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar atas nama Sustiana (40) tahun berdasarkan yang disampai dokter tadi siang ia memang terserang ISPA. Sehingga Puskesmas menyarankan untuk dirujuk pada Rumah Sakit (RS) Kota Bengkulu apabila ISPA tersebut belum mereda.
BACA JUGA:Dituding Pencemaran, PT. HMII Tantang Uji Emisi
"Iya kita lihat kondisinya setelah habis obat ada perubahan apa tidak. Kalau belum nanti kemungkinan untuk di cek dahaknya dan kita saran rujuk," ungkap Yeti.
Sedangkan pengakuan Staf rujukan Puskesmas Kelurahan Betungan bahwa membenarkan pasien atas Sulistiana mengeluhkan aktivitas PT. HMII membuat ia mengalami batuk hingga berdarah. Ia menambahkan dari pengakuan pasien tersebut, ISPA yang didiagnosa mulai dirasakan adanya dugaan pencemaran lingkungan oleh PT.HMII tersebut.
BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Keluarkan Surat Rekomendasi Cabut Izin PT. HMII
“Tadi pasien mengeluhkan akibat limbah perusahaan ia mengalami batuk hingga berdarah tersebut. untuk hasil diagnosa dari dokter pasien disarankan untuk dirujuk ke RS Kota Bengkulu apabila tidak kunjung sembuh,” ujarnya.
Sementara itu, Istri ketua RT 9 Kelurahan Betungan Sustiana mengungkapkan kondisinya saat ini sudah sering batuk mengeluarkan darah beserta dahak. ia membenarkan bahwa ia telah berobat ke Puskesmas bersama kedua warga lainya Rabu (13/12) kemarin.
"Iya kami hari ini berobat ke Puskesmas Betungan, kami mengeluhkan penyakit kami yang dirasakan saat ini, hasilnya kami memang terkena ISPA," sampai Sustiana.
BACA JUGA:Guru Belum S-1 di Desa-desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Khusus Bagi Sudah Lama Mengabdi
Secara massal warga Kelurahan Betungan RT 09 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu mengeluhkan terserang penyakit ISPA. Bahkan tidak sedikit mengalami gatal-gatal diduga akibat aktivitas pabrik briket PT. Hong Ming Industri Indonesia (PT. HMII). Limbah asap bercampur serbuk debu tersebut mencemari lingkungan warga, sumber air, serta tanaman warga.
Dari data terhimpun sedikitnya 40 keluarga terdampak ISPA dan gatal-gatal. Rata-rata warga terjangkit sejak seminggu pabrik PT HMII dengan mesin baru beroperasi. Sekitar 1 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Guru Belum S-1 di Desa-desa Bakal Diangkat Jadi ASN, Khusus Bagi Sudah Lama Mengabdi
Sustiana (40) menyampaikan ISPA dan gatal-gatal dialami warga diduga akibat terpapar limbah pabrik PT.HMII. Cerobong asap tersebut menurutnya hanya memiliki tinggi 8 meter. Hanya setinggi dengan atap rumahnya. Tidak ada itikad baik dari perusahaan, walaupun warga telah menegur PT.HMII sejak 2017. Namun tidak pernah digubris, hal ini diperparah dengan aktivitas terbaru saat ini yang membuat warga sekitar sesak nafas.
"Semenjak, PT.HMII memindahkan cerobong asapnya tepat mengarah pada rumah saya di RT 9 ini kami sering sakit dan gatal-gatal," sampai Sustiana.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu Riduan menyampaikan PT.HMII sudah dilayangkan surat teguran terkait beberapa temuan oleh tim DLH Kota Bengkulu. DLH Kota Bengkulu memberikan jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan untuk memperbaiki temuan pelanggaran yang dilakukan PT.HMII.
BACA JUGA:Ustaz Adi Hidayat Isi Tabligh Akbar HUT Kepahiang
“Sama seperti kemarin, kami sudah memeberikan surat teguran terkait temuan oleh tim kami. Ini diharapkan PT tersebut dapat melakukan dari isi surat teguran tersebut,” tegas Riduan.
Penasehat Hukum (PH) Anastasia Pase menerangkan saat ini ia sedang menghubungi pihak perusahaan yaitu PT.HMII. Ia menambahkan fakta di lapangan saat ini PT.HMII belum melakukan aktivitas pada semestinya.
“Belum ada tanggapan dari perusahaan, kemarin kawan-kawan wartawan sudah melihat kondisi perusahaan dan tidak ditemukan aktivitas pada perusahaan,” jelas Anastasia. (afa)