KORANRB.ID – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu Kades di Kecamatan Ilir Talo, berinisial IB terus berlanjut.
Pekan lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Seluma telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi dan Kades sebagai terlapor.
BACA JUGA:Seruan Netralitas Pemilu, Ada Sanksi Jika Tak Patuh
Namun Pemkab Seluma belum bisa mengambil keputusan lantaran pelapor dan terlapor memiliki pendapat yang berbeda.
Maka dari itu Inspektorat Seluma mengaku sudah menerjukan tim khusus (timsus) untuk melakukan investigasi ke lapangan.
BACA JUGA:Lolos Seleksi, Dirut PDAM Rezwan Jayadi Dilantik Hari Ini
Hal ini dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Seluma, Dr. Marah Halim, SP, MP, MSi, MAk, CGCAE, QRMP.
Dikatakannya bahwa seluruh keterangan awal sudah diambil, namun belum cukup untuk diambil kesimpulannya.
"Pekan lalu sudah kita kumpulkan keterangan awal saksi, pelapor dan terlapor. Saat ini kita lakukan audit investigasi ke lapangan," jelas Marah Halim.
BACA JUGA:2024 PTSL Lanjut, Target 1500 Sertifikat
Dilanjutkan Marah, investigasi ini dilakukan untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) agar mengetahui lebih dalam informasi yang sebenarnya terjadi, termasuk memeriksa video amatir yang beredar dan memanggil beberapa warga lainnya yang mengetahui dan berada di TKP saat kejadian berlangsung.
"Sementara ini masih pulbaket, termasuk memanggil beberapa saksi lainnya yang belum diperiksa," tegas Marah.
BACA JUGA:Desak Eks Direktur BUMDes Kembalikan Mobil
Untuk sanksinya pun, Marah Halim belum dapat berkomentar karena masih menunggu pulbaket selesai dan hasil pemeriksaan. Jika memang nantinya terbukti benar adanya perselingkuhan, maka Bupati yang akan mengeksekusinya.
"Untuk pemberhentian dari jabatan atau tidak, itu tergantung keputusan Bupati. Namun Bupati akan bertindak sesuai dengan hasil audit investigasi," tutup Marah.