BENGKULU, KORANRB.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu akan memungut retribusi sampah kepada pedagang musiman yang berjualan di luar kawasan Taman Remaja dan Pantai Panjang saat libur Natal dan Tahun Baru 2023.
Kepala DLH Kota Bengkulu, Riduan menegaskan pedagang di luar Kawasan Taman Remaja dan Pantai Panjang harus membayar retribusi sampah bila masuk dalam jalur pengambilan sampah DLH Kota Bengkulu.
“Kita tidak pungut di Taman Remaja dan Pantai Panjang, karena itu Kawasan milik Pemprov, tetapi di luar itu, kita akan terapkan tarif retribusi,” ungkap Riduan.
BACA JUGA:Mahasiswa Bisa Bedah Kompetensi Caleg
Riduan menyebutkan, pungutan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bengkulu. Untuk masyarakat yang tidak masuk dalam jalur pengambilan sampah DLH diharapkan dapat secara mandiri membuang sampah tersebut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakulu.
“Bagi yang tidak masuk jalur, kita harap mereka dapat mandiri, membuang sampahnya di TPA Air Sebakul, bagi yang terlayani, mohon membayar retribusi sesuai aturan,” ujar Riduan.
Fenomena pedagang musiman memang sering muncul menjelang hari besar nasional termasuk Nataru. Biasanya pedagang musiman hanya berdagang sementara hingga usai hari besar nasional tersebut digelar.
“Sering terjadil, seperti lebaran kemarin, kita juga terapkan retribusi tersebut,” terang Riduan.
BACA JUGA:HUT Ke-7 SMAN 11 Kota, Gubernur Pesan Terus Berprestasi
Pedagang musiman diharapkan dapart tertib dan membuang sampahnya ketempat yang semestinya. Agar menjaga kebersihan Kota Bengkulu agar terhindar pencemaran dari sampah hasil penjualan.
“Agar mempermudah, kita mau mereka kumpulkan sisa jualan mereka dikarung atau tempat, jadi mempermudah pengangkutan,” sebut Riduan.
Tarif retribusi tersebut masing mengikuti retribusi yang diterapkan sejak tahun 2011 yang lalu.
“Tetap ikut yang tahun sebelumnya, kita harapkan Pedagang bayar seusai,” tutupnya.(dna)