ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Jumlah lahan yang dicoret alias gagal mengikuti program replanting di Bengkulu Utara semakin bertambah. Dinas Perkebunan Bengkulu Utara (BU) kembali mencoret 900 hektare lahan yang diajukan untuk mengikuti program replanting.
Kadis Perkebunan BU, Desman Siboro, SH menerangkan usulan yang dicoret tersebut dinilai tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, terutama terkait dengan alas hak lahan. Disbun sejauh ini hanya mengakomodir lahan yang memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik (SHM) sehingga memiliki kejelasan luas lahan dan batas lahan.
“Sehingga memang lahan yang alas haknya selain SHM kita kesampingkan dulu. Karena sangat rentan terkait dengan ukuran luas lahan termasuk juga status lahan masing-masing,” terangnya.
BACA JUGA:Akhirnya Guru Diniyah Pesantren Terima TPG
Terakhir, Dinas Perkebunan menerima usulan 1.400 hektare lahan yang diajukan oleh kelompok tani untuk menerima program replanting. Namun dalam verifikasi dokumen yang dilakukan, hanya 400 hektare yang dinyatakan memenuhi syarat.
“400 hektare ini akan kita lakukan verifikasi langsung ke lahan untuk melihat persyaratan komoditas tanaman yang ada diatas lahan tersebut,” jelasnya.
Ia memastikan Disbun akan melakukan penjaringan yang ketat terkait dengan persyaratan penerima program replanting tersebut. Sehingga selain dengan memenuhi syarat dokumen terutama alas hak lahan, ia juga memastikan Disbun akan turun langsung mengecek terkait dengan kondisi lahan terutama tanam tumbuh di atasnya.
BACA JUGA: Warga Dusun Besar Minta Pembebasan Lahan
“Jika nantinya tanam tumbuh di atas lahan tersebut dinilai memenuhi syarat, maka data penerima tersebut akan kita ajukan ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebagai petani penerima program,” beber Desman.
Ia juga menerangkan Pemkab BU saat ini bukan hanya memiliki program replanting bagi petani kelapa sawit. Tetapi juga ada program bagi masyarakat pemilik lahan skala kecil yang mau mengalihfungsikan lahan miliknya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Namun besaran dana yang ditanggung pemerintah tidak sebesar program replanting, program bagi lahan yang akan alih fungsi tersebut hanya untuk bibit, pupuk dan pestisida.
“Bedanya jika replanting ada dana tenaga kerja yang ditanggung. Namun program ini sangat membantu dan persyaratannya lebih ringan jika dibandingkan dengan program replanting,” paparnya.(qia)