MUKOMUKO, KORANRB.ID – Polisi Kehutanan (Polhut) dari Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mukomuko hingga kemarin (20/12) masih terus mengumpulkan data. Terkait bukti-bukti keterlibatan oknum DPRD Mukomuko kuasai Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Teraman yang dijadikan kebun kelapa sawit.
Sementara itu, Penanggung Jawab Konsorsium Bentang Seblat Ali Akbar terkesan pesimis KPHP Mukomuko mampu mengamankan HPT dari pelaku perambahan dan perusakan. Mengingat kuatnya aktor yang dihadapi.
Menurut Ali Akbar yang juga ketua Kanopi Hijau Indonesia, Konsorsium Bentang Seblat terdiri dari Kanopi Hijau Indonesia, Genesis Bengkulu dan Lingkar Inisiatif Indonesia pada tahun 2020 menemukan kawasan hutan di Mukomuko dan Bengkulu Utara yang sudah tidak berhutan. Cukup luas, mencapai 16.706,93 hektare.
Dan pada tahun 2023, semakin luas, mencapai 23.327,19 hektare dari total luasan tersebut. Setidaknya teridentifikasi 201 temuan kasus kejahatan kehutanan seperti pembalakan dan pembukaan hutan menjadi kebun.
BACA JUGA: HPT jadi Kebun Oknum DPRD, KPHP Mesti Tegas
“Perusakan kawasan hutan ini terjadi secara masif. Bahkan pembukaan kawasan tidak lagi dikerjakan manual, telah menggunakan alat berat yang membutuhkan modal tidak sedikit,” jelasnya.
Berdasarkan analisis tim Konsorsium Bentang Sebelat, setidaknya ada tiga aktor utama yang melakukan perusakan hutandi Kabupaten Mukomuko. Diantaranya korporasi, seperti PT AAU dan PT MPM, serta pemodal kuat di Kabupaten Mukomuko yang juga punya pengaruh besar.
Kemudian, barulah petani tak bertanah yang hanya membuka untuk mencukupi kebutuhan makan. “Korporasi dan aktor kuat Kabupaten menjadi dua aktor utama perusakan. Karena secara terang memperlihatkan kekuatannya dalam melakukan perusakan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit,” sampai Ali Akbar.
Lanjutnya, untuk menyelesaikan perkara perusakan hutan ini, KPHP Mukomuko tidak akan memiliki kekuatan yang cukup. Untuk melakukan tindakan pengamanan dan penegakan hukum pada tingkat lapangan, sementara DLHK Provinsi Bengkulu tidak memiliki atensi yang serius.
“Kami sudah sering memasukan laporan terkait kejahatan kehutanan ke KLHK yang utamanya penegakan hukum. Namun dari beberapa kali kejadian yang dilaporkan tidak ada satupun respon yang menggembirakan, semua laporan beku dan tidak ada kelanjutannya sama sekali,” tandas Ali Akbar.
Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho S.Hut menyampaikan, terkait oknum anggota DPRD Mukomuko yang diduga merambah HPT, membuka kebun sawit, tentunya masih dalam proses pengungkapan. Harus teliti pasalnya didalam laporan pemerintah desa setempat tidak menyebutkan nama oknum anggota DPRD, dan melampirkan bukti.
“Laporan tersebut sangat minim bukti penguat. Untuk mengetahui siapa nama pemilik lahan di dalam kawasan hutan memerlukan waktu, agar tidak salah. Biasa saja si A menyebut kebun punya si B, tapi ternyata punya si C. Karena lahan garapan itu selain melawan hukum, sudah pasti tidak memiliki surat kepemilikan,” terang Aprin.
Meskipun demikian, laporan ini tetap menjadi perhatian serius KPHP. ‘’Siapa pun yang terbukti melakukan perusakan dan berusaha membangun aset di kawasan hutan, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,’’ tegasnya.
BACA JUGA: 32 Kasus HIV/AIDS, 16 Penderita Meninggal
Aprin menambahkan, sebagian besar kawasan HPT di desa tersebut saat ini tengah diupayakan mengikuti program perhutan sosial. Yang tahapan pengusulannya telah dijalankan, baik pengukuran lahan di lapangan, pendataan pemilik lahan yang berada dikawasan. Yang saat ini tengah menunggu hasil verifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI.